Cara Cek Penerima PIP 2025,Segera Cairkan Sebelum Hangus
:watermark(/images/watermark_5000_10percent.png,0,0,0):watermark(/images/logo_url.png,-10,-10,0):format(jpeg)/images/overview_image/2968/tmRMs7vXGwoSkQXpfJDkoA_regions-of-head-face_spanish.jpg)
menggapaiasa.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana PIP 2025 Tahap II mestinya telah diterima siswa sejak Juni lalu.
Namun, jika siswa belum mendapatkan dana tersebut, wali murid sebaiknya mengecek apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP 2025.
PIP Dikdasmen adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, mengutip laman itjen.dikdasmen.go.id.
Tujuan dari program PIP adalah membantu biaya personal pendidikan dan mendukung akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik.
Adapun siswa yang menjadi sasaran PIP adalah siswa SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA, dan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apakah anak Anda termasuk sebagai penerima PIP 2025?
Berikut cara cek penerima PIP 2025, bisa lewat HP.
Cara Cek Penerima PIP lewat HP
Untuk mengetahui status pencairan, siswa atau orang tua bisa cek PIP secara daring. Dikutip dari laman resminya, berikut ini adalah panduan untuk mengetahui apakah bantuan PIP sudah cair:
- Persiapkan terlebih dahulu NISN dan NIK siswa yang bersangkutan
- Buka laman resmi di pip.kemendikdasmen.go.id melalui perangkat Anda
- Ketik NISN dan NIK ke dalam kolom yang telah disediakan
- Tekan tombol “Cari” untuk melanjutkan
- Sistem akan memberikan keterangan terkait status pencairan dana bantuan
- Jika informasi menunjukkan dana sudah tersedia, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP 2025 dengan mengikuti prosedur melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.
Cara Mencairkan Dana PIP
Jika anak Anda telah dinyatakan sebagai penerima, dana dapat dicairkan dengan:
- Datang ke bank (teller) dengan membawa buku tabungan dan kartu debit
- Atau menarik dana melalui ATM
- Siswa SD dan SMP diwajibkan didampingi oleh orang tua atau wali saat proses pencairan
- Catatan penting: Pastikan rekening SimPel Anda sudah diaktifkan. Jika tidak diaktifkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dana bantuan akan hangus dan tidak bisa dicairkan.
Besaran Dana PIP 2025
Berikut besaran dana PIP tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD dan sederajat: Rp 450.000 per tahun
- SMP dan sederajat: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK dan sederajat: Rp 1.800.000 per tahun
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening siswa setelah proses aktivasi berhasil. Bila rekening belum aktif atau dana tidak diambil dalam waktu tertentu, dana bisa dikembalikan ke negara.
Kriteria Penerima PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin nasional:
- Termin I (Februari–April): Fokus pada siswa kelas akhir dan yang masuk DTKS
- Termin II (Mei–September): Termasuk pencairan ulang bagi penerima yang belum cair di tahap I
- Termin III (Oktober–Desember): Untuk penerima baru atau usulan tambahan dari sekolah/dinas
Kontak Resmi untuk Pengaduan Dana PIP
Jika setelah pengecekan dana masih belum cair, pengaduan bisa disampaikan melalui jalur resmi berikut:
1. WhatsApp/SMS
Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2. Email dan Telepon
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
3. Portal Layanan Terpadu
https://ult.kemendikdasmen.go.id
4. Pengaduan Khusus PIP
pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
5. Platform Nasional Lapor!
Laman: lapor.go.id
6. SMS
Kirim ke 1708
Penyebab Dana PIP Bisa Tidak Cair
Berikut beberapa penyebab umum dana PIP belum cair ke rekening siswa:
1. NIK Tidak Valid
Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dukcapil.
2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah
Meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya cair jika disertai usulan dari sekolah.
3. Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial
Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan SKTM atau terdaftar dalam DTKS.
4. Belum Memiliki KIP atau NISN Valid
Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar dan benar.
5. Dokumen Tidak Lengkap
Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus lengkap.
6. Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil
Dana PIP akan kembali ke negara bila tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan.
Demikian ulasan singkat mengenai cara cek penerima PIP 2025 dan kontak resmi untuk pengaduan bila dana PIP belum cair.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Posting Komentar untuk "Cara Cek Penerima PIP 2025,Segera Cairkan Sebelum Hangus"
Posting Komentar