Berikut adalah versi yang lebih menarik dan singkat, tetapi tetap menjaga makna asli dalam Bahasa Indonesia: **"Peserta Seleksi PPPK yang Tak Dapat Formasi Kini Bisa Lulus! Cek Info Selengkapnya di Sini!"** Alternatif lain yang lebih dramatis: **"Tak Dapat Formasi PPPK? Jangan Khawatir, Ini Kabar Gembira untukmu!"**

jabar.menggapaiasa.com , KOTA BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 .
Sebanyak 17.154 peserta yang aktif bekerja di lingkup Kemenag dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 2.
"Dari 21.658 peserta, hari ini kami (Kemenag) umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (1/7).
Kamaruddin mengatakan ada dua kategori peserta seleksi PPPK bagi pelamar berstatus honorer yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis.
Ada 189 peserta nakes dan yang lulus 145 pelamar. Sementara untuk peserta teknis ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009 orang.
Dia meminta peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id . Proses upload berita bisa dilakukan dari 1 hingga 31 Juli 2025.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, hal tersebut adalah tindak penipuan," kata dia.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan ada sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta.
Dokumen itu meliputi pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
Hasil cetak/print out daftar riwayat hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang ada pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH dan sejumlah surat lainnya.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri," kata dia.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, tetapi memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan, mereka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," kata Wawan.
Dari penjelasan Wawan tersebut, maka ada peluang peserta yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi, bisa berubah menjadi lulus jika ada peserta mengundurkan diri.
Misal dalam satu formasi jabatan menyediakan lowongan 15 kursi. Otomatis, peserta yang lulus ialah yang berada di peringkat 1 hingga 15.
Jika ada 1 peserta yang sudah dinyatakan lulus ternyata mengundurkan diri, maka peserta peringkat 16 yang akan menjadi pengganti. (antara/jpnn)
Posting Komentar untuk "Berikut adalah versi yang lebih menarik dan singkat, tetapi tetap menjaga makna asli dalam Bahasa Indonesia: **"Peserta Seleksi PPPK yang Tak Dapat Formasi Kini Bisa Lulus! Cek Info Selengkapnya di Sini!"** Alternatif lain yang lebih dramatis: **"Tak Dapat Formasi PPPK? Jangan Khawatir, Ini Kabar Gembira untukmu!"**"
Posting Komentar