Rencana Pemecahan Jawa Barat: Dari Sunda Galuh hingga Sunda Pakuan, Wacana Menjadi 5 Provinsi

PR GARUT - Pemekaran wilayah di Jawa Barat terus memunculkan wacana dengan beberapa daerah otonomi baru diusulkan. Tujuannya, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mengatasi ketimpangan fiskal antar wilayah di provinsi terpadat di Indonesia ini.

Dengan luas wilayah sekitar 37.044 km² dan populasi mendekati 50 juta jiwa, Jawa Barat dianggap perlu reorganisasi administratif untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pembangunan.

Pemekaran wilayah di Jawa Barat dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, terutama karena Jawa Barat memiliki jumlah penduduk yang besar (sekitar 50 juta jiwa) tetapi hanya memiliki 27 kabupaten/kota.

Dengan pemekaran, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif dan pembangunan dapat lebih merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Pemekaran daerah otonomi baru harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemekaran daerah harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, karena melibatkan aspek anggaran dan administrasi.

Selain itu dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, sangat penting untuk memastikan keberhasilan pemekaran wilayah.

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mewacanakan bakal memecah 27 kabupaten dan kota di jabar dalam lima provinsi anyar. Wacana memecah kabupaten/kota segera dibahas bersama eksekutif, tokoh dan aktivis masyarakat yang ada di jabar.

Ketua Komisi I DPRD jabar Rahmat Hidayat Djati mengatakan, wacana lima provinsi baru ini sudah ada sejak lama dan salah satunya sudah berbentuk usulan dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun provinsi yang telah disetujui oleh Provinsi Cirebon Raya.

"Sebetulnya bukan usulan baru, ini usulan lama ternyata, dari nanti kita sampaikan datanya ini usulan dari forum-forum tokoh masyarakat dan aktivis, Cirebon Raya sudah di Kemendagri sebelum ada moratorium. Posisinya sudah standby," ujarnya.

Rincian 5 Provinsi Baru

1. Provinsi Sunda Galuh

Wilayah ini akan terdiri dari Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

2. Provinsi Sunda Pakuan

Wilayah ini akan mencakup Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

3. Provinsi Sunda Priangan

Akan terdiri dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

4. Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi

Direncanakan meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

5. Provinsi Sunda Caruban

Mencakup wilayah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.***

Posting Komentar untuk "Rencana Pemecahan Jawa Barat: Dari Sunda Galuh hingga Sunda Pakuan, Wacana Menjadi 5 Provinsi"