Produk Asuransi Parametrik Bencana Dalam Proses Penyusunan, AAUI Berikan Keterangan

menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perasuransian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berkolaborasi menyusun produk khusus asuransi parametrik bencana dengan skema konsorsium. Pengimplementasian produk tersebut rencananya akan ditargetkan pada Januari 2026.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung penuh program strategis asuransi parametrik bencana yang tengah disusun saat ini.
Asuransi parametrik adalah jenis asuransi yang secara langsung membayar klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu, bukan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan fisik di lapangan.
“Kami akan senantiasa mendukung hal tersebut. Sebab, bagus untuk pengembangan industri perasuransian Indonesia agar makin baik kedepannya. Kami juga sangat berharap khususnya industri asuransi umum bisa menyiapkan infrastruktur sebaik mungkin untuk implementasi asuransi parametrik tersebut,” Kata Umum AAUI Budi Herawan dalam keterangan resmi, Jumat (20/6).
Budi menambahkan pemerintah berencana menerapkan asuransi parametrik terkait risiko bencana alam dalam waktu dekat. Rencananya, asuransi parametrik bencana tersebut akan diterapkan melalui konsorsium yang melibatkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Oleh karena itu, dia bilang AAUI terus menjalin komunikasi yang intens dengan instansi-instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kesiapan infrastruktur.
Budi menerangkan AAUI masih menunggu pemerintah untuk mengeluarkan regulasi resmi yang akan berisi mekanisme mengenai produk tersebut. Dia juga berharap proses program strategis terkait asuransi parametrik bencana akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat juga industri perasuransian Indonesia.
"Kami akan mendukung penuh dan mengawal kesiapan dari industri untuk program tersebut sebagai mitigasi risiko dari kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah Ring Of Fire atau wilayah rawan bencana," kata Budi.
Adapun PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re dan PT Reasuransi Maipark Indonesia menjadi pihak dari sektor perasuransian yang diberikan mandat oleh Kemenkeu untuk ikut serta menyusun mekanisme produk asuransi parametrik bencana dengan skema konsorsium.
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu tak memungkiri memang ada tantangan yang dihadapi dalam merealisasikan produk asuransi parametrik bencana. Dia bilang tantangannya ada di sisi kolaborasi.
"Tantangannya itu menggandeng semua pihak, kolaborasinya," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Tantangan lainnya, Benny juga menyebut perasuransian bersama pemerintah perlu memastikan bahwa produk asuransi parametrik bencana bisa diterapkan secara berkelanjutan.
"Disampaikan Kementerian Keuangan mudah-mudahan produk itu tak cuma setahun atau dua tahun saja. Jadi, memastikan bisa sustainable. Hal itu memang yang menjadi tantangan," ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny menyampaikan saat ini penyusunan produk tersebut sudah dalam tahap akhir dan pihaknya tinggal menunggu finalisasi sembari menanti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Mereka (pemerintah) sedang dalam proses untuk menyiapkan PMK. Target PMK kemungkinan keluar pada kuartal III-2025. Kami sama-sama menindaklanjuti nanti," ucapnya.
Benny mengungkapkan dalam PMK tersebut akan tertuang jelas mengenai mekanisme, bentuk, dan ketentuan lainnya mengenai produk asuransi parametrik bencana dengan skema konsorsium. Dia juga membeberkan nantinya akan terdapat perusahaan asuransi, reasuransi dalam negeri, dan berbagai pihak yang akan tergabung dalam konsorsium.
"Jadi, kami berkolaborasi dengan pemerintah, asuransi dan reasuransi dalam negeri, peneliti, dan pihak lainnya," kata Benny.
Posting Komentar untuk "Produk Asuransi Parametrik Bencana Dalam Proses Penyusunan, AAUI Berikan Keterangan"
Posting Komentar