Pemerintah Keras Larang Jual Beli Pulau di Indonesia

menggapaiasa.com , Jakarta - Pemerintah menyatakan pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan. Sebuah situs jual beli online Private Islands Online menawarkan lima lahan di empat pulau kecil di Indonesia.
Adapun ke empat pulau itu, yakni pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau; pulau dan lahan Surf Beach Property di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur; Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat; dan Pulau Seliu di Belitung.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan empat pulau tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena kedaulatan wilayah Indonesia.
Doni menjelaskan regulasi hanya memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil. Meski demikian, ia mengatakan sampai saat ini tidak ada investor yang berkomunikasi mengenai pengelolaan pulau tersebut.
“Jadi, sejauh ini belum ada yang mengajukan perizinan pemanfaatan untuk pulau-pulau yang dimaksud. Bagaimana bisa disewakan kalau izin pemanfaatannya saja belum ada?” kata Doni saat dihubungi pada Ahad, 22 Juni 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut,” kata Horison mengutip beleid tersebut.
Adapun 30 persen sisa luas pulau kecil yang ada, dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat. Ia mengatakan 30 persen dari luas pulau mesti dialokasikan untuk kawasan hutan lindung.
Aturan ini selaras dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Beleid tersebut menegaskan 70 persen dari luas pulau kecil dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Sementara 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. “Penguasaan dalam bentuk apapun di atas sebuah pulau maksimal 70 persen. 30 persen sisanya harus dikuasai negara demi menjaga ekosistem,” ujarnya.
Horison menjelaskan swasta bisa memiliki izin pengelolaan apabila memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu tertentu. Izin ini bisa dialihkan ke pihak lain lewat mekanisme keperdataan.
“Tetapi tidak semudah itu juga. Mereka harus melaporkan semuanya. Jadi peralihannya secara keperdataan, tetapi pemanfaatan, penggunaannya, fungsi-fungsinya tetap terikat dengan tata ruang dan aturan yang ada,” ujar Horison.
Tempo berupaya mengkonfirmasi pemasangan iklan penjualan pulau tersebut ke alamat email yang tertera di situs Private Islands Online. Namun hingga berita ini ditulis, pengelola Private Islands Online belum merespons.
Dikutip dari situsnya, Private Islands Online adalah situs web properti internasional yang didedikasikan secara eksklusif untuk properti pulau. Marketplace ini didirikan pada 1999 untuk menghubungkan serta mengkategorikan pasar pulau yang sebelumnya terfragmentasi dan tersebar.
Private Islands Online mengklaim ada lebih dari 4 juta pengunjung situs setiap tahun dengan 70.000 pelanggan.
Dalam katalog situs web ini, ada lima lokasi di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan dengan skema sewa. Pertama, sepasang pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 64,3 hektar. Harga tak dicantumkan dalam situs tersebut dan hanya disebutkan apabila diminta.
Pulau kedua adalah pulau kecil seluas 5 hektare di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Lahan ini disewakan antara Euro 7 hingga 20 per meter persegi. Bidang lahan lain bernama Surf Beach Property seuas 2 hektar di Kepulauan Sumba juga masuk daftar penawaran. Namun lahan ini sudah tidak tersedia dalam penawaran.
Pulau ketiga yang ditawarkan adalah Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektare. Tidak dijelaskan harga yang ditawarkan. Keterangan hanya menyebut pulau ini dekat dengan Pulau Moyo dan masih belum dikembangkan.
Keempat adalah bidang lahan Pulau Seliu di Kepulauan Belitung. Iklan menawarkan harga bidang lahan pulau ini sekitar US$ 167.336. Deskripsi iklan menyebutkan pulau ini sudah dilengkapi infrastruktur penunjang dan sekat dengan hotel serta lapangan golf. Bidang lahan Pulau Seliu juga dekat dengan geopark Belitung yang diakui UNESCO. Di samping itu, lokasi pulau juga strategis dan aman tsunami
Posting Komentar untuk "Pemerintah Keras Larang Jual Beli Pulau di Indonesia"
Posting Komentar