Opsi Impor Dicari Pemerintah Untuk Atasi Keterbatasan Suplai Gas Industri

menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA Pasokan gas dengan biaya terjangkau tetap menjadi masalah utama untuk bidang industri. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keterangan tentang permasalahan pasokan serta harga gas yang kerapkali disesalkan oleh kalangan pengusaha di sektor tersebut.

Agus menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Namun, Agus setuju bahwa penegakan aturan tersebut belum memenuhi ekspektasi sektor industri yang terkait.

"Gaya ini merupakan permasalahan yang sudah lama ada. Kendala utamanya terletak di lokasi," ujar Agus ketika menghadiri Musyarawah Nasional (Munas) ke-11 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Rabu (18/6).

Sebagai alternatif menyelesaikan masalah itu, Agus membuka kesempatan agar wilayah perindustrian atau beberapa daerah perindustrian dapat mengimpor gas bila stok lokal tak cukup memenuhi kebutuhannya. Menurut Agus, pilihan ini sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto saat mendiskusikan kebijakan HGTK.

Agus sudah menyusun Konsepsi Peraturan Pemerintah (Perpres) terkait masalah ini. Dia menekankan bahwa jika ternyata pasokan gas nasional dirasa kurang atau kondisinya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam HGTK, area-industri harus dipersilakan memberikan ruang bagi kebijaksanaan guna mendapatkan gas dari sumber lain, termasuk impor dari negara asing, demikian penjelasan Agus.

Namun demikian, penerapannya memerlukan persiapan yang rinci karena impor gas industri butuh infrastruktur dengan biaya investasi tinggi. Tentu saja, Agus menganjurkan adanya tindakan konkret guna menghadapi masalah ketersediaan dan tarif gas industri.

"Sungguh mengecewakan setiap kali bertemu dengan HKI atau para calon investor, masalah utamanya adalah tentang cara kita dapat menggaransi ketersedian gas dengan harga terbaik serta pasokan yang sejalan dengan keperluan industri," jelas Agus.

Agus mengatakan bahwa kebijakan HGTK telah disetujui secara kolektif oleh beberapa kementerian termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan. "Keputusan ini dibuat bersama tanpa adanya perbedaan pendapat," jelas Agus dengan tegas.

Berikut adalah peringatan kembali: Pemerintah meneruskan kebijakan HGBTH sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemendagri) No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025. Di dalam aturan ini, yang dirilis di akhir Februari tahun 2025, kebijakan tersebut diberlakukan bagi tujuh bidang usaha industri mencakup 253 konsumen gas bumi spesifik.

Sektor-sektor itu mencakup pupuk, produk petrokimiawi, kimia berbasis minyak, besi baja, keramik, gelas, serta sarung tangan karet. Biaya gas alam sebagai sumber energi ditetapkan pada angka US$ 7 per juta British Thermal Unit (MMBTU). Sementara itu, tarif gas untuk keperluan bahan baku adalah US$ 6,5 per MMBTU.

Masalahnya, beberapa pemain industri mengeluh tentang kelangkaan pasokan gas HGBH tersebut. Keluhan serupa juga datang dari pengusaha yang beroperasi di zona-zona industrial, karena kehadiran gas merupakan salah satu aspek utama untuk mendorong minat investor.

Akhmad Ma'ruf Maulana, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), mengharapkan dukungan dari pemerintahan, terutama Departemen Perindustrian, dalam menjamin pasokan gas yang terjangkau untuk sektor industri.

"Masalahnya juga melibatkan biaya energi yang cukup besar, para pelaku industri menginginkan daya saing yang lebih baik. Kami berharap agar hal ini benar-benar dipromosikan dan diberi kesempatan, termasuk dengan penetapan tarif khusus bagi area industrial," ungkap Ma'ruf.

Ma'ruf menyatakan bahwa HKI akan bekerja sama dengan kementerian serta badan lainnya untuk memastikan mereka dapat menerima suplai gas industri dengan harga bersaing. Hal ini juga melibatkan pembahasan mengenai alternatif pengimporan gas apabila stok di dalam negeri kurang cukup.

"Ketika bekerja sama dengan Kemenperin, kami pastinya akan menempuh beberapa tindakan untuk menyampaikan saran, tentang cara agar dapat memperoleh energi yang terjangkau sehingga menjadi lebih bersaing," jelas Ma'ruf.

Berikut adalah informasi bahwa Akhmad Ma'ruf Maulana telah ditunjuk sebagai Ketua Umum HKI yang baru untuk masa jabatan tahun 2025 hingga 2029. Pemilihan ini dilaksanakan pada Munas XI HKI dan beliau akan melanjutkan tugas dari pengganti Sanny Iskandar.

Posting Komentar untuk "Opsi Impor Dicari Pemerintah Untuk Atasi Keterbatasan Suplai Gas Industri"