Majelis Hakim Tolak Banding Direktur Taspen Antonius Kosasih: Implikasinya Apa?

menggapaiasa.com , Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan penolakan atas nota keberatan atau eksekusi yang disampaikan oleh terdakwa yaitu mantan Dirut PT Taspen (Direktur Utama). Taspen ), Antonius Kosasih pada kasus dituduhkan sebagai penipuan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang berlangsung pada 2019.

Pada persidangan untuk membacakan keputusan sela yang berlangsung pada tanggal 17 Juni 2025 di Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan bahwa surat tuntutan yang diajukan Penuntut Umum kepada Antonius Kosasih sudah mematuhi peraturan hukum, termasuk aspek formal dan substansial, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 143 KUHAP (Kodependant Urundang-Undang Hukum Acara Pidana). KUHAP ).

Maka itu, panitera hakim menginstruksikan agar jaksa terus melakukan pengawasan pada kasus ini. "Instruksi dari panel hakim adalah agar jaksa meneruskan pemeriksaan dalam perkara tersebut." a quo ," Hakim Ketua mengumumkan keputusannya, sebagaimana dilaporkan Antara, Selasa, 17 Juni 2025.

Hakim Ketua juga menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak menjalankan persidangan dalam kasus yang menangkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dengan mencantumkan identitas lengkap terdakwa, serta memenuhi syarat materiel karena memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu, tempat, cara perbuatan dilakukan, hingga akibat yang ditimbulkan.

Di samping itu, majelis hakim pula merespons sanggahan yang diajukan oleh Kosasih beserta tim pengacaranya melalui eksepsinya. Isu utamanya adalah mengenai klaim ketidakcocokan di antara waktu terjadinya peristiwa serta posisi hukum dalam SPDP dan Sprindik dibandingkan dengan tuduhan resmi yang ditetapkan.

Apakah yang dimaksud dengan Pengecualian dalam Persidangan?

Menurut situs web Kementerian Keuangan, istilah eksepsi Merujuk ke pengecualian tersebut, namun menurut perspektif hukum prosedural perdata, eksepsi dimaknai sebagai pembelaan atau sanggahan yang diajukan terhadap segi-segi yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dan tata cara dari sebuah gugatan.

Pengecualian diajukan jika ada kekurangan atau pelanggaran prosedural pada tuntutan hukum yang mengakibatkannya dianggap tidak valid dan tak bisa dipertimbangkan untuk ditinjau lebih jauh. (inadmissible) Artinya, keberatan berupa eksepsi tidak menyangkut atau menggugat inti dari permasalahan yang dikesampingkan.

Jenis Eksepsi

1. Pengecualian formal atau pengecualian prosedural ( Processuele Exceptie )

Pengecualian ini berhubungan dengan kelengkapan tuntutan dalam hal aspek formal. Umumnya, pengecualian tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis pokok, yakni:

  • Eksepsi Kompetensi Absolut Adalah sanggahan yang disampaikan berkaitan dengan pemisahan wewenang di antara berbagai institusi peradilan untuk memutuskan apakah sebuah kasus harus ditinjaklanjuti oleh pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan militer, atau pengadilan administrasi.
  • Eksepsi Kompetensi Relatif Adalah jenis penolakan yang berkaitan dengan otoritas atau daerah kekuasaan hukum sebuah pengadilan dalam satu sistem peradilan. Tipe pengecualian ini didefinisikan dalam Pasal 118 HIR dan biasanya disampaikan saat kasus diajukan kepada pengadilan yang bukan merupakan tempat domisili tersangka atau letak aset terkait.

2. Formal / Pengecualian Prosedural Selain Pengecualian Kekuatan

Terdiri dari beberapa jenis keberatan yang tidak berkaitan langsung dengan kewenangan absolut atau relatif pengadilan, melainkan dengan aspek-aspek prosedural lainnya dalam suatu gugatan. Berikut jenis eksepsi formal di luar eksepsi kompetensi:

  1. Eksepsi obscuur libel Adalah penolakan yang menegaskan bahwa gugatan itu kabur atau tidak jelas, entah itu dari segi landasan hukum, subjek perselisihan, ataupun kaitan antara alasan dengan permintaan.
  2. Eksepsi rei judicata Adalah suatu sanggahan bahwa kasus yang diserahkan sudah pernah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya dan kini memiliki kekuatan hukum final.
  3. Eksepsi declinatoir merupakan penolakan berdasarkan fakta bahwa kasus serupa masih dalam tahap persidangan di pengadilan lain dan belum mendapatkan veredict final.
  4. Eksepsi diskualifikasi Diajukan bila pihak yang mendakwa tidak mempunyai wewenang atau kepentingan hukum dalam mengajukan tuntutan tersebut.
  5. Eksepsi error in persona Adalah protes bahwa tergugat tidak tepat menjadi objek gugatan dalam kasus itu.
  6. Eksepsi plurium litis consortium Adalah sanggahan yang menunjukkan bahwa tuntutan hukum belum mencakup semua pihak yang semestinya harus terlibat dalam gugatan tersebut.
  7. Eksepsi koneksitas Adalah suatu penolakan karena kasus yang diserahkan memiliki hubungan dekat dengan masalah lain yang saat ini masih berlangsung di pengadilan atau lembaga lain dan belum ada putusan terkait tersebut.

3. Eksepsi Hukum Materiel

  1. Eksepsi dilatoir Adalah penolakan yang mengklaim bahwa tuntutan diajukan secara prematur atau masih terlalu cepat, misalnya hutang memang ada namun masa jatuh temponya belum tiba.
  2. Eksepsi premptoir adalah objekkeberatan yang setuju dengan tuduhan tetapi menambahkan argumen lainnya untuk membatalkan dasar dari tuntutan tersebut, misalnya hutang telah dilunasi sepenuhnya atau bahkan tak pernah ada sama sekali.

Menurut Yahya Harahap, seperti yang diambil dari situs tersebut Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Medan Area , paling tidak ada tiga komponen inti dalam pengecualian, yaitu:

  • Pertama, pernyataan dari terdakwa yang berisi penyangkalan atau bantahan;
  • Kedua, penolakannya itu tidak menyinggung langsung inti atau poin utama dari perselisihan tersebut;
  • Ketiga, maksud dari penolakan itu adalah supaya tuntutan yang disampaikan dianggap tak layak diproses oleh pengadilan.

Maka dengan adanya pengecualian tersebut, mahkamah memilih untuk menolak semua pengecualian yang disampaikan oleh eks Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, terkait kasus tuduhan investasi palsu yang dialamatkan padanya. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa sidang harus melanjutkan pada fase pemeriksaan substansial perkara.

Posting Komentar untuk "Majelis Hakim Tolak Banding Direktur Taspen Antonius Kosasih: Implikasinya Apa?"