pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
menggapaiasa.com , Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan penolakan atas nota keberatan atau eksekusi yang disampaikan oleh terdakwa yaitu mantan Dirut PT Taspen (Direktur Utama). Taspen ), Antonius Kosasih pada kasus dituduhkan sebagai penipuan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang berlangsung pada 2019.
Pada persidangan untuk membacakan keputusan sela yang berlangsung pada tanggal 17 Juni 2025 di Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan bahwa surat tuntutan yang diajukan Penuntut Umum kepada Antonius Kosasih sudah mematuhi peraturan hukum, termasuk aspek formal dan substansial, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 143 KUHAP (Kodependant Urundang-Undang Hukum Acara Pidana). KUHAP ).
Maka itu, panitera hakim menginstruksikan agar jaksa terus melakukan pengawasan pada kasus ini. "Instruksi dari panel hakim adalah agar jaksa meneruskan pemeriksaan dalam perkara tersebut." a quo ," Hakim Ketua mengumumkan keputusannya, sebagaimana dilaporkan Antara, Selasa, 17 Juni 2025.
Hakim Ketua juga menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak menjalankan persidangan dalam kasus yang menangkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dengan mencantumkan identitas lengkap terdakwa, serta memenuhi syarat materiel karena memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu, tempat, cara perbuatan dilakukan, hingga akibat yang ditimbulkan.
Di samping itu, majelis hakim pula merespons sanggahan yang diajukan oleh Kosasih beserta tim pengacaranya melalui eksepsinya. Isu utamanya adalah mengenai klaim ketidakcocokan di antara waktu terjadinya peristiwa serta posisi hukum dalam SPDP dan Sprindik dibandingkan dengan tuduhan resmi yang ditetapkan.
Menurut situs web Kementerian Keuangan, istilah eksepsi Merujuk ke pengecualian tersebut, namun menurut perspektif hukum prosedural perdata, eksepsi dimaknai sebagai pembelaan atau sanggahan yang diajukan terhadap segi-segi yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dan tata cara dari sebuah gugatan.
Pengecualian diajukan jika ada kekurangan atau pelanggaran prosedural pada tuntutan hukum yang mengakibatkannya dianggap tidak valid dan tak bisa dipertimbangkan untuk ditinjau lebih jauh. (inadmissible) Artinya, keberatan berupa eksepsi tidak menyangkut atau menggugat inti dari permasalahan yang dikesampingkan.
1. Pengecualian formal atau pengecualian prosedural ( Processuele Exceptie )
Pengecualian ini berhubungan dengan kelengkapan tuntutan dalam hal aspek formal. Umumnya, pengecualian tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis pokok, yakni:
2. Formal / Pengecualian Prosedural Selain Pengecualian Kekuatan
Terdiri dari beberapa jenis keberatan yang tidak berkaitan langsung dengan kewenangan absolut atau relatif pengadilan, melainkan dengan aspek-aspek prosedural lainnya dalam suatu gugatan. Berikut jenis eksepsi formal di luar eksepsi kompetensi:
3. Eksepsi Hukum Materiel
Menurut Yahya Harahap, seperti yang diambil dari situs tersebut Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Medan Area , paling tidak ada tiga komponen inti dalam pengecualian, yaitu:
Maka dengan adanya pengecualian tersebut, mahkamah memilih untuk menolak semua pengecualian yang disampaikan oleh eks Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, terkait kasus tuduhan investasi palsu yang dialamatkan padanya. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa sidang harus melanjutkan pada fase pemeriksaan substansial perkara.
Komentar
Posting Komentar