Dituntut 5 Bulan Penjara untuk Perkosaan terhadap Pengaman "Beach Club", WN Australia Minta Maaf: Saya Bukan Tipikal Pelaku keras

DENPASAR, menggapaiasa.com - Mohamed Rifai (27), warga negara Australia, dikenakan tuntutan hukumannya berupa kurungan penjara selama lima bulan karena dituduh melakukan kekerasan terhadap petugas security di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam tuntutannya, JPU I Made Lovi Pusnawan mengklaim bahwa Rifai dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang satpam bernama I Made Bagus Yohanandita di area parkir suatu tempat. beach club , di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terjadi acara pada tanggal 11 Februari 2025.

"Mengharuskan, mengumumkan bahwa tersangka telah dibuktikan bersalah atas pelaksanaan tindakan kriminal pencemaran nama baik seperti yang ditentukan dan ditetapkan hukumannya dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Lovi.

"Maka disebabkannya, hukuman yang ditetapkan bagi tersangka Mohamed Rifai adalah kurungan penjara selama Lima Bulan dikurangi masa ia berada di tahanan," jelasnya.

Setelah mengikuti argumen Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara memberikan peluang pada terdakwa serta pengacaranya untuk menyajikan pertahanannya atau berpidato pleidoi.

Pada kesempatan tersebut, Rifai mengungkapkan permohonan maaf terkait tindakannya dan menekankan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih lunak.

"Saya minta maaf karena tindakan saya, terutama di malam peristiwa itu. Saya bukanlah jenis orang yang suka bersikap keras. Di tanah air saya, ada keluarga yang harus saya jaga. Tolong dipertimbangkan dengan baik, Yang Mulia. Harap beri hukuman se ringan mungkin," ujar Rifai.

Sebelumnya, Rifai dituduh telah menganiayakan seorang petugas keamanan bernama I Made Bagus Yohanandita, di suatu tempat. beach club , di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 11 Februari 2025.

Insiden tersebut terjadi saat si korban, yang menjabat sebagai kepala keamanan, tengah menjalankan tugasnya di area lobby. beach club yang terjadi pada sekitar pukul 21.00 WITA.

Pada saat tersebut, sang korban menyaksikan salah satu teman satpornya yang memimpin seorang warga negara asing berinisial John Ebid untuk meninggalkan zona tersebut. beach club karena menimbulkan kebisingan bersama-sama dengan tamu yang lain.

Selanjutnya, korbannya serta teman mereka mengikat turis asing itu lantaran sempat melawan.

Tidak bisa mentolerir peristiwa tersebut, sang terdakwa pun mendekati si korbannya dan segera menghantamkan pukulannya ke arah wajahnya sehingga mangsa jatuh tidak berdaya.

"Berdasarkan hasil visum et repertum ,dengan kesimpulan setelah melakukan pemeriksaan pada korban diketahui adanya luka terbuka, memar, gigi yang retak dan copot beserta perdarahan di bagian hidung,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan saat membacakan tuntutan tersebut.

Posting Komentar untuk "Dituntut 5 Bulan Penjara untuk Perkosaan terhadap Pengaman "Beach Club", WN Australia Minta Maaf: Saya Bukan Tipikal Pelaku keras"