Di Mana Gerangan? 9 Anggota DPR Kabupaten Bogor dalam Reses 9: Mengungkap Hasil Riset Lingkar Ide Nusantara
menggapaiasa.com – Tak lama lagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengakhiri Reses Masa Persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2024-2025. Mereka akan memasuki Masa Persidangan IV pada Selasa (24/6/2025)
Demikian pula halnya sembilan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) V di Kabupaten (Kab) Bogor. Mereka ialah: (1) Tommy Kurniawan; (2) Mulyadi; (3) Marlyn Maisarah; (4) Adian Napitupulu; (5) Ravindra Airlangga; (6) Asep Wahyuwijaya; (7) Achmad Ru'yat; (8) Primus Yustisio, dan; (9) Anton S. Suratto
Apakah masa reses?
Masa reses adalah masa anggota DPR bekerja di luar gedung DPR, bertemu dengan warga yang memilih mereka (konstituen) di Dapil masing-masing. Demikian diterangkan situs internet dpr.go.id.
Pada masa reses seluruh anggota DPR RI melaksanakan tugas di Dapil-nya masing-masing, untuk menampung aspirasi dari konstituen mereka pada Pemilu 2024.
Seluruh anggota DPR juga menjalankan fungsi pengawasan, dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), baik secara individu maupun kelompok.
Tugas Kunker perorangan ini adalah melakukan pertemuan tatap muka langsung dengan konstituen di 26 lokasi. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan antara 28 Mei-23 Juni 2025 itu, mereka ditugasi berkomunikasi langsung, menyerap aspirasi rakyat, menyampaikan alternatif solusi permasalahan rakyat, menyosialisasikan Undang-Undang dan kebijakan DPR RI.
Tentu mereka dibekali dana besar untuk melaksanakan 26 pertemuan tersebut.
Riset LIN
Dalam upaya memotret kinerja anggota Dewan periode 2024-2029, Lingkar Ide Nusantara (LIN) sedang menyelenggarakan riset sejauh mana kunker tersebut dilaksanakan.
Berapa kali mereka melakukan pertemuan tatap muka di masa reses: apakah sepenuhnya 26 pertemuan atau kurang dari itu?
“Bagian riset kami sedang menyelenggarakan penelitian sejauh mana para anggota Dewan melaksanakan tatap muka langsung dengan konstituennya,” kata Direktur LIN, Edi Purnawadi, di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Pertanyaan penelitiannya adalah, apakah seluruh anggota Dewan melaksanakan 26 pertemuan dengan konstituennya di masa reses atau tidak?” sambung Edi.
Riset ini dipandang perlu, agar publik mengetahui sejauh mana transparansi dan akuntabilitas wakil mereka di Pusat.
Akuntabilitas adalah kewajiban seseorang atau organisasi untuk mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, dan kinerja kepada pihak yang berkepentingan.
Artinya seseorang atau organisasi harus siap untuk menjelaskan dan melaporkan aktivitas mereka kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban mereka.
Pengumpulan informasi kegiatan anggota Dewan di masa reses, dapat diperoleh dengan memohon informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal DPR RI dan kepada anggota yang bersangkutan.
“Informasi publik itu wajib disampaikan kepada masyarakat, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Edi lagi.
Diharapkan riset ini dapat berjalan lancar dan dipublikasikan ke masyarakat luas, dalam upaya membangun transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan demokrasi di negeri ini, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.*
Posting Komentar untuk "Di Mana Gerangan? 9 Anggota DPR Kabupaten Bogor dalam Reses 9: Mengungkap Hasil Riset Lingkar Ide Nusantara"
Posting Komentar