Deputi Gubernur BI, Anggota DPR RI dan OJK Tidak Penuhi Panggilan KPK Karena Berada di Luar Negeri
SEPUTAR CIBUBUR - Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta, Anggota DPR RI Komisi XI, Frederic Palit, serta Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel, gagal hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025.
Ketiganya menjadi saksi dalam perkara penyuapan dan penggelapan dana. corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Akan tetapi, semuanya tidak dapat menghadiri karena sedang berada di luar negeri.
"Tiga saksi tidak bisa hadir karena sedang mengikuti kegiatan di luar negeri," ungkap Jurubicara KPK Budi Prasetyo dari gedung KPK yang bernama Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025.
Budi mengatakan bahwa penyidik akan menyetel ulang panggilan bagi tiga orang saksi karena pernyataan mereka penting untuk memperbarui data berdasarkan kesaksian yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Mereka percaya bahwa para saksi yang direncanakan untuk dipanggil kembali atau jadwal pengujian mereka dirubah, yakin akan hadir saat dipanggil dan menyediakan informasi yang diminta oleh penyidik," katanya.
Pada situasi tersebut, KPK mencurigai bahwa dana CSR yang berasal dari Bank Indonesia dikirim ke yayasan mengikuti saran Komisi XI DPR tetapi tidak dipakai sebagaimana mestinya.
"Dapat diketahui bahwa kita mendapatkan informasi serta bisa mengambilnya dari berbagai data yang tersedia. Dana sosial dan lingkungan (CSR) yang ditujukan untuk pejabat pemerintahan melalui lembaga amil tersebut seharusnya diserahkan ke mereka namun penggunaanya tidak tepat sasaran," jelas Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu pada tanggal 22 Januari 2025.
Asep menyatakan bahwa uang CSR dari Bank Indonesia yang dimasukkan ke rekening yayasan selanjutnya diatur menggunakan beragam metode, termasuk mentrasfernya ke sejumlah akun lain serta mengonversinya menjadi bentuk harta benda.
"Sesekali mereka berpindah ke sejumlah akun lain terlebih dahulu. Setelah itu tersebar namun kembali berkumpul pada satu akun yang dapat disebut sebagai wakil dari entitas negara, dengan bagian tersimpan dalam format properti dan sebagiannya lagi dalam bentuk moda transportasi, sehingga tak sesuai tujuannya," paparnya. ***
Posting Komentar untuk "Deputi Gubernur BI, Anggota DPR RI dan OJK Tidak Penuhi Panggilan KPK Karena Berada di Luar Negeri"
Posting Komentar