Dapatkan Wawasan Lengkap: 8 Keuntungan BPJS Kesehatan Bersama Keterbatasannya

menggapaiasa.com , Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh pesertanya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas beredarnya kabar mengenai 144 daftar penyakit yang disebut-sebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit dengan BPJS.

Informasi mengenai 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit dimuat dalam beberapa website fasilitas layanan kesehatan, di antaranya RSUD Sunan Kalijaga di Demak, Jawa Tengah; Puskesmas Trawas di Mojokerto, Jawa Timur; dan Puskesmas Janti di kota Malang, Jawa Timur.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, 144 penyakit dalam daftar tersebut memang dioptimalkan agar bisa ditangani di FKTP yang meliputi klinik, puskesmas, dan tempat praktik dokter pribadi. Namun, pasien tetap bisa mendapat rujukan dari FKTP apabila ada indikasi kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

"Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis," kata Rizzky melalui aplikasi pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.

Sejak diperkenalkan pertama kali pada tahun 2014, BPJS Kesehatan telah memberi banyak keuntungan bagi masyarakat. Manfaat BPJS Kesehatan mulai dari biaya iuran yang terjangkau hingga layanan untuk kesehatan mental.

BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat

1. Iuran yang Terjangkau

BPJS Kesehatan menerapkan sistem asuransi kesehatan sosial, sehingga peserta tidak perlu membayar langsung biaya pengobatan karena semuanya sudah ditanggung oleh program ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3.

2. Akses Mudah ke Layanan Kesehatan Dasar

Salah satu keunggulan utama dari BPJS Kesehatan adalah kemudahan akses ke layanan kesehatan dasar.

Peserta dapat memanfaatkan layanan seperti pemeriksaan rutin, pengobatan umum, hingga imunisasi tanpa biaya tambahan. Fasilitas ini mendukung upaya pencegahan penyakit sebelum menjadi lebih serius.

3. Fasilitas Rawat Inap Ditanggung

BPJS Kesehatan juga mencakup pembiayaan rawat inap di rumah sakit, mulai dari kelas 3 hingga kelas 1, sesuai kelas kepesertaan. Cakupan ini mencakup biaya kamar, makanan pasien, obat-obatan, serta layanan medis lainnya yang diperlukan selama masa perawatan.

4. Tindakan Operasi dan Bedah

Berbagai jenis tindakan operasi, baik besar maupun kecil, termasuk yang bersifat darurat atau terjadwal, ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tindakan ini dapat dilakukan di rumah sakit mitra yang telah bekerja sama dengan BPJS.

5. Perawatan Kesehatan Ibu dan Anak

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh bagi ibu hamil dan anak. Cakupannya meliputi pemeriksaan kehamilan, proses persalinan, serta perawatan setelah melahirkan. Selain itu, imunisasi dan pemeriksaan kesehatan berkala anak juga ditanggung oleh program ini.

6. Layanan untuk Kesehatan Mental

BPJS Kesehatan juga mendanai layanan kesehatan jiwa, termasuk konsultasi dengan psikiater, terapi psikologis, dan pengobatan gangguan mental. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kesadaran dan layanan kesehatan mental di masyarakat.

7. Langsung Bisa Digunakan Tanpa Masa Tunggu

Berbeda dengan sebagian besar asuransi swasta yang menetapkan masa tunggu untuk penyakit tertentu, BPJS Kesehatan tidak memberlakukan kebijakan serupa. Setelah keanggotaan aktif, peserta langsung bisa memanfaatkan seluruh layanan kesehatan yang tersedia.

8. Menanggung Tanpa Melihat Riwayat Penyakit

BPJS Kesehatan tidak melakukan seleksi berdasarkan riwayat kesehatan calon peserta. Artinya, peserta dengan penyakit kronis atau penyakit seumur hidup seperti kanker, thalassemia, gagal ginjal, dan jantung tetap mendapat jaminan tanpa pengecualian, berbeda dengan kebijakan banyak asuransi swasta yang membatasi perlindungan terhadap kondisi tersebut.

Kritisi BPJS Kesehatan

Meskipun beberapa hal masih perli dikritisi. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit. Menurut Robert, persoalan ini merupakan puncak gunung es permasalahan mutu layanan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan,” kata Robert melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Tindakan rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat bertentangan dengan Pasal 174 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selama ini, kata Robert, Ombudsman juga menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai penundaan layanan darurat, tidak diberikannya layanan rawat inap tepat waktu, hingga diskriminasi pelayanan yang dialami peserta BPJS Kesehatan.

“Sejumlah kasus bahkan berujung pada kematian pasien akibat keterlambatan atau penolakan penanganan medis,” kata dia.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Posting Komentar untuk "Dapatkan Wawasan Lengkap: 8 Keuntungan BPJS Kesehatan Bersama Keterbatasannya"