CSR BJB di Subang Dituding Jadi Alat Politik dan Sumber Korupsi - MENGGAPAI ASA

CSR BJB di Subang Dituding Jadi Alat Politik dan Sumber Korupsi

PR Subang - Distribusi kompensasi untuk para pedagang terdampak pembongkaran di Jalancagak Subang dinilai rawan berpotensi jadi konflik kepentingan, alat politik, bahkan sumber korupsi.

Kompensasi yang bersumber dari dana CSR BJB ini dianggap berpotensi langgar regulasi terkait pengelolaan dan penyaluran dana CSR perusahaan.

Penilaian tersebut diutarakan Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan Subang. Rakean Galuh Pakuan, Niskala Mulya Rahadian Fathir, menyebut bila pemerintah terlibat dalam penyaluran dana CSR, maka wajib didahului dengan catatan hibah dalam APBD Subang.

"Dalam kasus ini tidak ada indikasi bahwa dana (CSR BJB) telah dicatat di APBD, (sehingga) memicu dugaan pelanggaran," ucap Fathir seperti dilansir laman rri.co.id, Rabu 18 Juni 2025.

Keterangan Fathir ini merespon langkah Pemkab Subang, Jawa Barat, yang menyalurkan dana CSR Bank BJB Provinsi Jawa Barat kepada para pemilik kios yang bangunannya dibongkar pemerintah pada Mei lalu untuk kemudian di tata ulang penempatannya di jalur wisata selatan Subang menuju Bandung.

Fathir menyoroti dalam hal penyaluran CSR BJB kepada para pedagang Jalancagak, Pemkab Subang tampak tidak mempedulikan regulasi yang berlaku, bahkan sebaliknya, mengambil peran aktif melakukan distribusi CSR BJB.

"Jika pemerintah terlibat, dana tersebut wajib dicatat sebagai hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan perjanjian formal," terangnya, seraya mengaitkan hal tersebut pada regulasi UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Fathir berpendapat, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tidak melakukan eksekusi secara langsung dalam hal pengelolaan dan penyaluran CSR, cukup bertindak sebagai fasilitator saja.

"Langkah Subang ini rawan konflik kepentingan, dan bisa membuka celah penyalahgunaan," ujarnya.

"Tanpa transparansi dan kepatuhan pada regulasi, CSR justru bisa menjadi alat politik, atau sumber korupsi," ucap Fathir.

Dia juga menilai Pemkab Subang seperti melepaskan tanggung jawab pemerintah kepada pihak perusahaan. Padahal dia berpendapat bahwa CSR bukan sebagai alat untuk menyelesaikan kewajiban negara, bukan pula sarana untuk menutupi dampak kebijakan pemerintah seperti penggusuran yang terjadi di Jalancagak Subang.

"Ini seperti memindahkan tanggung jawab pemerintah ke perusahaan. CSR bukan alat untuk menyelesaikan kewajiban negara," tandasnya.

Bupati Subang bicara tentang CSR BJB untuk pedagang Jalancagak

Bupati Subang Reynaldy Putra Andira berbicara kompensasi para pedagang Subang yang terkena kebijakan pembongkaran kios pedagang di sepanjang jalan provinsi di Jalancagak Subang menuju Bandung.

Guna menghindari beban keuangan pada APBD Subang, maka CSR BJB merupakan alternatif dana yang digunakan pemerintah untuk diberikan kepada para pedagang terdampak.

Kang Rey (sapaan Bupati Subang) menegaskan bahwa secara hukum, Pemerintah Daerah sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memborong dagangan atau mengganti uang duduk selama dua bulan, mengingat bangunan tersebut berdiri di tempat yang tidak seharusnya.

Namun, demi kebaikan bersama dan sebagai bentuk kepedulian, pemerintah tetap berupaya memenuhi hak-hak para pedagang.

Bupati menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bukti nyata kasih sayang Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terhadap rakyatnya.

"Uang pengganti ini bukan uang kecil, kita jalankan harus sesuai prosedur," ucap Kang Rey, Selasa 10 Juni 2025.

Bupati Subang mengungkapkan bahwa kompensasi kepada pedagang sedang diupayakan melalui dana CSR dari Bank BJB agar tidak membebani kas daerah.

Asda 1 Subang salurkan uang pengganti bersumber dari CSR BJB

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Subang, telah merealisasikan sejumlah uang pengganti dagangan kepada warga yang terdampak penggusuran warung atau kios di Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Uang tersebut diberikan sebagai realisasi ucapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM yang didampingi Bupati Subang Reynaldy Putra Andira kepada para pedagang terdampak pembongkaran bangli di bahu jalan provinsi --sepanjang Jalancagak Subang menuju Bandung-- pada tanggal 26 Mei 2025 lalu.

KDM pada saat itu berjanji akan memberikan biaya ganti rugi barang dagangan serta kompensasi selama 2 bulan ke depan pasca pembongkaran kios milik mereka untuk tujuan penertiban dan penataan.

Sejumlah uang pengganti barang dagangan kemudian disalurkan kepada para pedagang oleh Asda 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Subang, Rahmat Efendi, disalurkan pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

“Jadi bantuan dagangan, ya, bukan kaitan kerohiman maupun juga biaya tanggungan biaya hidup satu atau dua bulan bagi pedagang, bukan. Ini sifatnya bantuan  penggantian dagangan ya, karena penertiban tanggal 26 (Mei) yaitu para pedagang nanas, duren dan juga warung nasi disana, sifatnya penggantian dagangan, bukan kerohiman,” ujar Rahmat, Minggu, 1 Juni 2025.

Menurut Rahmat, sumber dana yang diberikan bagi para pedagang tersebut, berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial dari perusahaan Bank Jabar Banten Pusat (CSR BJB).

“Sumber anggaran dari CSR BJB Pusat,” jelas Rahmat.

Rahmat kemudian merinci jumlah pedagang yang telah mendapatkan bantuan penggantian dagangan, berdasar pada data laporan para kepala desa.

Pedagang asal Desa Tambakan berjumlah 95 orang. Asal Desa Bunihayu sebanyak 44 orang pedagang, dan pedagang warga Desa Jalancagak berjumlah 6 orang.

“Untuk klasisfikasi jenis dagangan,  pedagang nanas sebanyak 83 orang; pedagang duren sebanyak 7 orang dan warung makanan dan lain-lain sebanyak 55 orang,” tambah Rahmat.

Rahmat kemudian merinci pedagang yang datang untuk menerima bantuan sebanyak 106 orang, pedagang yang tidak datang sebanyak 16 orang, doubel nama/doubel data sebanyak 23 orang, dan pedagang yang tidak masuk data sebanyak 3 orang.

“Posisi kemarin (Sabtu, 31 Mei 2025) jam 16.00 WIB, jumlah pedagang yang telah menerima bantuan sebanyak 106 orang. Jumlah uang yang telah disalurkan ke pedagang sebesar Rp145.500.000, Jumlah pedagang yang belum mengambil bantuan sebanyak 16 orang, dan jumlah uang yang belum diambil pedagang sebanyak Rp18.000.000,” terang Rahmat.***

Posting Komentar untuk "CSR BJB di Subang Dituding Jadi Alat Politik dan Sumber Korupsi"