BSU akan Cair Juni 2025: Kemnaker Minta Tenaga Kerja Bersabar, Ini Ketentuan dan Jumlahnya!

menggapaiasa.com - Kabar gembira kembali menghampiri para pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang selama ini dinanti-nantikan akhirnya dipastikan akan segera cair pada bulan Juni 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, dalam acara diskusi Double Check yang digelar di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,”ujar Sunardi.

Program BSU 2025 menyasar sebanyak 17,3 juta penerima yang terdiri dari pekerja formal dan guru honorer. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dua bulan pencairan sekaligus Juni dan Juli 2025, dengan nominal Rp300 ribu per bulan.

Sunardi menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BSU tahun ini disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data yang sempat memakan waktu cukup lama. Namun kini, seluruh proses tersebut telah rampung dan memasuki tahap finalisasi pencairan.

Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu menstabilkan perekonomian di tengah tekanan inflasi dan dinamika global yang masih fluktuatif.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Maka dari itu, validasi data menjadi sangat penting,”imbuh Sunardi.

BSU 2025 sendiri berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun data penerima dari kalangan pekerja diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Regulasi terbaru terkait BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan BSU, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU kali ini mencapai Rp10,72 triliun.

Pemerintah memang telah memberikan perhatian serius terhadap daya beli rakyat kecil, namun jangan sampai program semacam BSU ini hanya menjadi obat pereda sementara tanpa ada penguatan sistem ketenagakerjaan jangka panjang.

Di sisi lain, pekerja juga perlu bijak dalam menggunakan bantuan ini, bukan sekadar untuk konsumtif, tapi juga dipikirkan bagaimana bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan esensial dan jangka menengah.

Jadi, untuk para pekerja yang sudah memenuhi syarat sabar sedikit lagi. Uangnya segera datang, tinggal bagaimana nanti mengelolanya agar manfaatnya betul-betul terasa.***

Posting Komentar untuk "BSU akan Cair Juni 2025: Kemnaker Minta Tenaga Kerja Bersabar, Ini Ketentuan dan Jumlahnya!"