Akvindo Ingatkan Raperda KTR Harus Disusun Secara Cermat, Jangan Samakan Vape dan Rokok

menggapaiasa.com - Pemerintah Provinsi Jakarta tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, salah satu poin dalam rancangan regulasi ini memicu perdebatan, terutama terkait penyamaan rokok elektrik atau vape dengan rokok konvensional.

Dalam draf Raperda yang telah diajukan ke DPRD DKI Jakarta, definisi 'rokok' mencakup berbagai bentuk konsumsi nikotin, termasuk rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, hingga shisha. Implikasi dari penyamaan ini adalah diberlakukannya pembatasan yang sama terhadap penggunaan vape di berbagai ruang publik, mulai dari restoran, hotel, tempat hiburan, hingga perkantoran.

Pengguna vape nantinya hanya diperbolehkan menggunakan produknya di ruang terbuka khusus yang jauh dari lalu lalang masyarakat umum. Kebijakan ini mendapat sorotan dari Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Ketua Akvindo, Paido Siahaan, menyatakan pihaknya menghargai niat Pemprov untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Namun, menurutnya, penyamaan vape dengan rokok tembakau yang dibakar adalah pendekatan yang keliru secara ilmiah dan kebijakan. "Rokok elektrik bukan produk yang dibakar dan tidak menghasilkan zat-zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida yang terkandung dalam asap rokok," ujar Paido dalam keterangan pers, Jumat (20/6).

Ia merujuk pada sejumlah kajian internasional, salah satunya dari Public Health England (sekarang UK Health Security Agency), yang menyebutkan bahwa rokok elektrik memiliki potensi risiko 90–95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Menurutnya, kajian tersebut telah menjadi rujukan banyak negara dalam menyusun kebijakan pengendalian tembakau alternatif.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa lembaga-lembaga kesehatan global seperti WHO tetap menyarankan kehati-hatian dalam penggunaan rokok elektrik. Produk ini tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif, dan dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan masih terus dikaji.

Namun dari sudut pandang Akvindo, regulasi yang menyamaratakan dua produk dengan profil risiko berbeda dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat serta menghambat proses peralihan perokok dewasa dari rokok tembakau ke produk yang diklaim lebih rendah risiko. "Menyamakan vape dengan rokok konvensional dalam regulasi bisa berakibat kontra-produktif. Ini bisa mendorong pengguna kembali ke rokok yang lebih berbahaya," lanjut Paido.

Salah satu keberatan utama datang dari pembatasan penggunaan vape di tempat hiburan dan kafe. Akvindo menilai kebijakan itu terlalu restriktif dan berpotensi mengganggu hak konsumen dewasa dalam mengakses produk tembakau alternatif.

"Kami berharap ada kebijakan yang lebih proporsional. Misalnya, memperbolehkan penggunaan vape di area ventilasi baik tanpa harus masuk ruang merokok tertutup," usul Paido.

Lebih jauh, ia mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk komunitas pengguna dan pelaku industri rokok elektrik. Menurut mereka, regulasi yang baik harus menggabungkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan prinsip keadilan dan hak konsumen dewasa.

Sebagai informasi, Raperda KTR ini sendiri menyebutkan bahwa semua bentuk produk mengandung nikotin dan tar, baik alami maupun sintetis, akan dikenai aturan yang sama. Definisi tersebut memayungi segala bentuk produk yang dihisap, diuapkan, atau dibakar, termasuk vape dan produk tembakau yang dipanaskan.

Namun, hingga kini, belum ada keputusan final. Proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta masih berlangsung, dan masukan dari publik terus dikumpulkan. Dalam konteks yang lebih luas, isu pengaturan vape memang menjadi tantangan tersendiri bagi banyak negara, termasuk Indonesia.

Sementara sebagian pihak menilai produk ini sebagai alternatif yang bisa membantu perokok berhenti, sebagian lainnya melihatnya sebagai ancaman baru bagi generasi muda yang bisa menjadi pintu gerbang menuju kecanduan nikotin.

Posting Komentar untuk "Akvindo Ingatkan Raperda KTR Harus Disusun Secara Cermat, Jangan Samakan Vape dan Rokok"