14 Kasus Pelemparan Kereta: KAI Sumut Peringatkan Pelaku Bisa Ditahan Seumur Hidup

menggapaiasa.com , Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, juga merusak fasilitas umum yang menjadi bagian dari layanan transportasi publik.
Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut M. As'ad Habibuddin mengungkapkan, sepanjang 2024, tercatat 55 kasus pelemparan oleh orang tak dikenal. Sementara itu, hingga pertengahan Juni 2025, sudah 14 kasus terjadi. Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang.
"Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” kata As’ad, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia menegaskan, pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api diancam pidana penjara 15 tahun. Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipenjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” ucapnya.
Ditanya jika pelakunya masih di bawah umur. As'ad bilang, jika pelaku terbukti belum dewasa, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, KAI akan meminta pelaku dan orangtuanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, serta tetap bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.
KAI Divre 1 Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui sinergi dengan aparat kewilayahan TNI, Polri, dan peran aktif masyarakat. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat ikut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata As’ad.
Posting Komentar untuk "14 Kasus Pelemparan Kereta: KAI Sumut Peringatkan Pelaku Bisa Ditahan Seumur Hidup"
Posting Komentar