123 CPNS & 3.569 PPPK Dilantik, Bupati Ingatkan: Jadilah Pelayan, Bukan yang Dipayungi
menggapaiasa.com - SINGARAJA - Sebanyak 3.692 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari 123 calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) dan 3.569 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, resmi dilantik Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Jumat (20/6).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sutjidra mengingatkan para ASN, baik PPPK maupun PNS, untuk memahami hak dan kewajiban, taat pada peraturan, serta mengutamakan etika dan kesopanan.
"Saya meminta kepada ASN baru untuk menjadi solusi dan bukan menjadi bagian dari masalah," kata Sutjidra saat melantik dan mengambil sumpah ASN di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat.
Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, ini mengatakan pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas, melainkan tonggak awal pengabdian sebagai abdi negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para ASN baru untuk menjalankan amanah dengan integritas, loyalitas, dan profesionalisme penuh. "Saya harapkan saudara-saudari dapat menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah ASN yang melayani, bukan dilayani," kata Sutjidra di hadapan para ASN baru dan hadirin.
Pihaknya juga menekankan pentingnya berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik di era keterbukaan dan masyarakat yang makin kritis seperti sekarang.
"Saat ini eranya kolaborasi. Tidak bisa bekerja sendiri. Lakukan komunikasi yang jelas dalam melayani masyarakat dan juga berkoordinasi antaraparatur,” ujar Sutjidra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Kabupaten Buleleng, mengungkapkan detail pengadaan ASN 2024.
Dari total 4.269 formasi (145 CPNS dan 4.124 PPPK) yang disetujui, terisi 123 CPNS (dua tenaga kesehatan dan 121 tenaga teknis) serta 3.569 PPPK (90 guru, 47 tenaga kesehatan, dan 3.432 tenaga teknis).
Suyasa menjelaskan 22 formasi CPNS tidak terisi karena tak ada pelamar 20 formasi, tidak lulus administrasi sebanyak satu formasi, dan mengundurkan diri satu formasi.
Untuk PPPK, delapan tidak dapat diangkat karena meninggal lima orang, satu putus kontraknya karena indisipliner, dan dua mengundurkan diri.
“Untuk Pengganti hanya diberikan untuk satu orang yang mengundurkan diri, sementara tujuh formasi lainnya akan diisi pada PPPK tahap II,” kata dia.
Adapun proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan penandatanganan surat keputusan (SK) tahun ini dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sesuai Peraturan BKN sebagai bentuk dukungan digitalisasi layanan. (antara/jpnn)
Posting Komentar untuk "123 CPNS & 3.569 PPPK Dilantik, Bupati Ingatkan: Jadilah Pelayan, Bukan yang Dipayungi"
Posting Komentar