Waktu Roy Suryo Enggan Ditahan, Kini Sorotan Soal Ijazah Palsu Jokowi Terbukti Salah: Saya yang Buat UU ITE

menggapaiasa.com Roy Suryo dengan jelas mengakui dirinya sebagai salah satu kontributor dalam penyusunan UU ITE.

Undang-undang ITE disusun untuk mencegah penyebaran informasi yang berisi pelecehan atau pencemaran nama baik, propaganda kebencian, materi pornografi, serta tindakan-tindakan yang dapat merusak infrastruktur digital.

Sekarang, Roy Suryo sudah dilaporkan oleh Jokowi karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Sebab itu, Jokowi menganggap tuduhan tentang Ijazahnya yang dipalsukan adalah sesuatu yang ia tolak.

Bukan hanya Roy Suryo, Jokowi pun mengajukan laporan terhadap Dokter Tifa, Rismon Sianipar, serta orang yang bernama E dan K kepada Polda Metro Jaya.

Kelima individu tersebut diduga telah menyalahi Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 35, 32, dan 27A dari UU No. 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa ijazah Jokowi adalah autentik setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik serta berdasarkan beberapa bukti lainnya yang tersedia.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium forensik, ijazah Jokowi telah diverifikasi dan dikonfirmasi sebagai dokumen yang asli.

Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa jenis kertas, alat pengaman kertas, zat pencetak, tinta pada tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tandatangan dekan dan rektor.

"Menurut Djuhandani, berdasarkan analisis para ahli, baik bukti maupun sampel perbandingan berasal dari satu sumber yang sama yaitu sebuah produk tunggal," katanya saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Merespon pertanyaan tersebut, Roy Suryo malah membuat pengakuan yang tak terduga.

Roy Suryo menyebutkan bahwa pertanyaannya tentang ijazah Jokowi merupakan sesuatu yang wajar.

Dia pun membongkar tentang UU ITE yang pada saat perencanaan undang-undang tersebut, ia menyatakan dirinya turut serta berpartisipasi.

"Undang-undang ITE yang Alhamdulillah saya merupakan salah satu penyusunnya lho, bersama dengan teman-teman sejawat lainnya," ungkap Roy seperti dilansir TV One, Rabu (21/5/2025).

"itu bukanlah penggunaannya yang sebenarnya, namun paksaan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menjebak masyarakat umum," ungkap Roy.

Tujuan utamanya adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga masyarakat umum memiliki hak untuk menanyakan hal-hal tersebut.

"Yang justru intinya adalah sains, apa yang Anda tanyakan tersebut merupakan hak umum untuk mengeksplorasi," ujar Roy Suryo.

Roy juga mengatakan bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan biasa.

Hanya mempertanyakan soal ijazah seorang pejabat.

"Dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar, pertanyaan biasa," katanya.

Alasannya sangat mudah," jelas Roy Suryo, "ada orang yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat publik tetapi kemudian keabsahan ijazahnya diragukan.

Jokowi Ogah Damai

Tak tinggal diam Jokowi soal tudingan ijazahnya palsu oleh tim Roy Suryo, Rismon Sianipar dan lainnya.

Jokowi mengungkapkan bakal memberikan hukuman yang pas untuk orang-orang yang telah meragukan ijazahnya.

Terbukti, Jokowi telah melaporkan Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar, E dan K ke Polda Metro Jaya.

Kelima individu tersebut diduga telah menyalahi Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 35, 32, dan 27A dari UU No. 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penanganan perkara terkait ijasah Jokowi tidak berhenti di Polda Metro Jaya saja.

Terdapat juga laporan dari Eggie Sudjana serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri.

Jumat lalu, Jokowi menghadiri pemeriksaan terkait dengan laporannya.

Saat melawan papan hitam yang berisikan sertifikat, Jokowi juga mengungkapkan takdirnya terhadap para pengembara jalanan.

"Sebenarnya saya, sungguh-sungguh ini merasa sedih," ujarnya.

"Bila proses hukum terkait dengan ijazah ini melanjutkan ke tahap selanjutnya," lanjut ayah Gibran, Kaesang, dan Kahingan.

Jokowi menyatakan merasa prihatin atas keadaan Roy Suryo dan kawan-kawannya yang selama dua tahun belakangan ini berulang kali mendakwa bahwa gelar akademiknya adalah palsu.

"Saya kasihan," katanya.

Meskipun demikian, Jokowi sudah menutup kesempatan perdamaian.

Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengambil tindakan restorative justice.

" Ini benar-benar telah melampaui batas, oleh karena itu mari kita menantikan proses hukum yang akan datang," ujarnya.

Menurut dia, menempuh jalannya hukum bertujuan untuk menerangi kasus tersebut.

"Iya, tujuannya agar segalanya menjadi lebih terperinci dan transparan. Lebih tepatnya, lembaga yang paling berkompeten bagi pengecekan ijazah saya adalah di pengadilan nantinya," ujar Jokowi.

Setelah mendengarkan pernyataan Jokowi, Roy Suryo tiba-tiba mengajukan permohonan bantuan kepada Komnas HAM.

Sebenarnya dari awal Roy Suryo seperti tidak gentar menghadapi siapa pun dan sangat percaya bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.

"Ijazah dan juga skripsi tidak tercakup dalam hal-hal yang diperdebatkan atau di luar UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Maka kita akan dipermalukan, hanya mencoba untuk dimanipulasi oleh pelaksanaan undang-undang tersebut, apalagi orang awam," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengajukan permintaan bantuan kepada Komnas HAM.

"Maka kami meminta kepada para analis di Komnas HAM untuk melaporkan hasil mereka kepada Para Komisioner Komnas HAM sehingga dapat mendefendasikan hak warga negara dan hak asasi manusia mereka. Tujuannya adalah supaya kami bisa menjalankan hak-hak tersebut, termasuk berhak bertanya, melakukan penelitian, serta memberi informasi kepada khalayak umum sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam undang-undang," ungkap Roy.

Di hadapan Komnas HAM, Roy menyoal tentang jeratan UU ITE yang disangkakan Jokowi padanya.

"Apa yang kita alami ialah ada penindasan tak berimbangan oleh pihak yang ingin mempergunakan mesin negara demi menerabas hukum dengan cara yang salah," ungkap Roy Suryo.

Roy Suryo berpendapat bahwa Undang-Undang ITE yang dituduhkan kepadanya terlalu paksaan.

"UU ITE itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjudge masyarakat biasa. Yang kami pertanyakan hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu standar, biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik kemudian ijazahnya dipertanyakan, simpel saja," kata Roy Suryo.

Dia berpandangan bahwa UGM, yang menerbitkan ijazahnya, sebenarnya dijalankan oleh Jokowi.

"Kami menemukan bukti signifikan bahwa sebuah perguruan tinggi ternama merasa perlu untuk mengakomodir keinginan para pemimpin berwenang. Hal ini telah kami sampaikan kepada Komnas HAM," ungkap Roy Suryo.

Pengacara Jokowi, yakni Yakup Hasibuan, terkejut jika Roy Suryo menganggap dirinya sedang menjadi korban kriminilaisasi.

"Ketika terdapat sebuah tindakan yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran hukum atau bahkan tak ada insiden tertentu namun kemudian dinyatakan sebagai kejahatan, hal tersebut disebut kriminalisasi," jelasnya.

Dalam situasi sertifikat pendidikan milik Jokowi, menurut Yakup, segalanya telah terang benderang mengenai pernyataan dan perilaku Roy Suryo Cs.

"Dalam kasus ini pendapat kami sangat jelas, segala perbuatan tersebut telah dilaporkan sepenuhnya, seluruh objek yang menjadi laporan kami tersedia, bahkan para saksi ikut serta, sehingga semuanya transparan dan dapat dilihat oleh publik melalui media sosial; setiap tindakan yang kami laporkan tercatat dengan baik," ungkap Yakup.

Dia juga meratapi bagaimana sekarang Jokowi malah disiram dengan narasi tentang kriminalisasi.

"Narasi kriminalisasi kami sayangkan. Bahwa ini setingan bahwa Jokowi ingin menjatuhkan orang ini ke penjara, itu sangat tidak benar, menyesatkan. Pak Jokowi sampaikan beliau juga sedih kalau ini berlanjut, dan itu kan sudah 2 tahun lebih pak Jokwoi diamkan, justru dua tahun sebelum sudah digugat, kita jawab melakukan pembuktian di pengadilan. Ternyata kan gugatan mereka tidak berhasil," katanya.

Menurut Yakup, justru Jokowi lah yang dikriminalisasi dalam kasus ijazah UGM.

"Kalau kriminalisasi bukannya justru pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada asli, tapi seakan dari media seakan itu palsu, jadi siapa yang dikriminalisasi di sini," kata Yakup pengacara Jokowi.

(*/ menggapaiasa.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Perhatikan pula data-data tambahan yang ada di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar untuk "Waktu Roy Suryo Enggan Ditahan, Kini Sorotan Soal Ijazah Palsu Jokowi Terbukti Salah: Saya yang Buat UU ITE"