Wako Payakumbuh Zulmaeta: Tanah Ulayat Milik Kami Tidak Boleh Dicuri Negara!
menggapaiasa.com Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan sosialisasi dengan tema Administrasi dan Pendaftaran Tanah Adat yang diselenggarakan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Balai Kota Payakumbuh.
Sosialisasi ini mencerminkan janji pemerintah kota dalam mengatasi sejumlah permasalahan terkait tanah di Kota Payakumbuh. Ini adalah tahap awal untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh serta sebagai elemen dari program prioritas nasional guna mendapatkan tujuan ketertiban lahan yang berkesinambungan.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengungkapkan penghargaan kepada pemerintahan nasional karena telah menunjukkan komitmennya serta mendukung secara konkret dalam melindungi harta tanah warisan budaya di area tersebut. "Payakumbuh adalah sebuah kotamadya yang memiliki total luas sebesar 80,43 kilometer persegi. Wilayah ini tersusun dari lima distrik, empat puluh tujuh lingkungan perkotaan, dan juga mencangkup sepuluh nagari."
Pada tahun 2025, menurut informasi dari Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, ada sebanyak 21 lahan tanah ulayat dengan luas total mencapai 209 hektar yang didistribusikan ke dalam tujuh wilayah adat. Hal ini merupakan sumber daya penting yang perlu dikelola dengan hati-hati serta menjaga keterlanjutan," ungkapnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa eksistensi tanah ulayat di Kota Payakumbuh sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 25 Tahun 2016 yang berjudul Perlindungan dan Pemberdayaan Budaya di Nagari.
Pemkot mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. "Adanya lahan ulayat ini menjadi aset penting bagi pembangunan kota sesuai dengan tujuan perencanaan tata ruang di RTRW yakni menciptakan Kota Payakumbuh yang makmur, adil, produktif serta lestari sebagai pusat layanan dagang dan jasa wilayah yang mendapat dukungan dari pengembangan sektor industri dan wisata," katanya.
Beberapa penggunaan strategis dari tanah adat sudah berhasil dicapai, misalnya dengan dibangunnya Pasar serta Arena Liar Balapan Kuda. Melakukan pencatatan tanah adat ini bertujuan agar keuntungan yang lebih signifikan dapat dinikmati bukan hanya oleh desa saja, tetapi juga akan membantu percepatan perkembangan kota Payakumbuh dalam skala luas.
"Pemerintah Kota Payakumbuh sepenuhnya mensupport acara ini. Tidak hanya tentang pendataan tanah ulayat, kita juga menginginkan partisipasi Badan Pertahan Nasional dalam pencatatan aset milik Pemerintah Kota Payakumbuh dan lahan warga di kota Payakumbuh," imbuhnya.
"Melalui kedatangan ini, diharapkan akan terbentuk ikatan emosi, hubungan persaudaraan yang erat antara Pusat dan Daerah, agar harapan kita bersama untuk membangun daerah serta negeri tercinta ini bisa direalisasikan," demikian penutupannya. ***
Posting Komentar untuk "Wako Payakumbuh Zulmaeta: Tanah Ulayat Milik Kami Tidak Boleh Dicuri Negara!"
Posting Komentar