Tom Lembong Izinkan Impor 200.000 Ton Gula bagi Koperasi Polri

menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016, yakni Thomas Trikasih Lembong atau biasa dikenal sebagai Tom Lembong, mengeluarkan lisensi untuk mengimpor gula senilai 200.000 ton kepada Induk Koperasi Polri (Inkoppol), dari total permintaan kuota sebesar 300.000 ton.
Informasi tersebut dikemukakan oleh kepala divisi perdagangan inkoppol, Muji Waluyo, ketika hadir sebagai saksi pada persidangan kasus suap impor gula yang melibatkan Tom Lembong di pengadilan tipikor jakarta pusat, Selasa (6/5/2025).
Dalam sidang itu, Waluyo mengumandangkan surat permintaan yang disampaikan oleh Inkoppol kepada Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.
"Inkoppol mengirim surat yang secara singkat meminta agar Bapak Menteri dapat menugaskan Inkoppol untuk memberikan izin dan penugasan dalam melaksanakan operasi pasar via distribusi gula senilai 300.000 ton hingga akhir bulan Desember 2016," jelas Waluyo, Selasa lalu.
Di samping itu, Inkoppol mengharapkan agar Tom Lembong menerbitkan izin impor sebanyak 300.000 ton gula mentah untuk para produsen gula dalam negeri yang bekerja sama dengan koperasi Korps Bhayangkara tersebut.
Jaksa lantas mengonfirmasi bahwa permohonan dari Inkoppol ditindaklanjuti Tom Lembong dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tanggal 3 Mei 2016 yang dibenarkan oleh Waluyo.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, dalam surat itu, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol.
"Pada dasarnya kita pun bisa menerima permintaan Anda terkait pembelian gula mentah demi memenuhi distribusi gula yang disebutkan tadi sebanyak 200.000 ton," kata Waluyo sambil membacakan surat itu.
Menurutnya, surat tersebut dikirim ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, serta Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN).
"Setelah surat tersebut diterbitkan, Pak, Ketua Inkoppol saat itu melaporkan kepada Pak Kapolri tentang operasi pasar gula yang dijalankan oleh Inkoppol," jelas Waluyo.
Pada kasus ini, Tom dituduh mengabaikan Pasal 2 atau Pasal 3 bersama dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penegakan Hukum Terkait Pelarangan dan Penerapan Sanksi atas Tindakan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakannya dianggap melanggar peraturan dan menguntungkan pihak lain atau badan usaha yang menyebabkan kerugian bagi negara senilai Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Tidak ada penunjukan Perusahaan BUMN oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam mengatur ketersediaan dan stabilitas harga gula, tetapi yang disebut adalah Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI-Polri," ungkap jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Artikel ini dipublikasikan di Kompas.com denganjudul "Tom Lembong Setuju Impor Gula Sebanyak 200.000 Ton bagi Koperasi Polri". Untuk membacanya, silakan klik link berikut: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/06/18042291/tom-lembong-setujui-impor-gula-200000-ton-untuk-koperasi-polri .
Posting Komentar untuk "Tom Lembong Izinkan Impor 200.000 Ton Gula bagi Koperasi Polri"
Posting Komentar