Respon Istana Tentang Kasus Mahasiswi ITB yang Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi: Fokus pada Pembinaan, Bukan Hukuman

menggapaiasa.com - Istana memberikan komentar mengenai penahanan seorang mahasiswi dari ITB dengan inisial SSS, yang dituduh menciptakan meme memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi sedang berciuman.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbih menjelaskan tegas bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo belum pernah melapor terhadap siapa pun yang memberikan kritik maupun mencela dirinya.

"Pak Prabowo tidak melaporkan hal apapun. Presiden juga tidak melapor tentang apa pun, meskipun kami meratapi situasi ini," ujar Hasan Nasbi ketika ditemui setelah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (10/5/2025).

Menurut Hasan, di bawah sistem demokrasi, kritik ataupun ungkapan publik harus diberikan dengan rasa tanggung jawab.

Meski tidak menutup kemungkinan adanya unsur pelecehan terhadap kepala negara, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo tetap memilih jalur merangkul.

"Ruangan untuk mengungkapkan diri seharusnya dipenuhi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan sesuatu yang menyinggung atau memicu kebencian," katanya.

Meskipun begitu, dia menggarisbawahi bahwa Prabowo tak pernah membatasi kebebasan berekspresi ataupun peliputan jurnalistik yang bisa menjebaknya dalam masalah hukum.

"Pak Presiden hingga saat ini belum pernah mengajukan laporan atas pemberitaan atau ungkapan-ungkapan yang menyeret namanya. Justru, ia selalu mendorong untuk persatuan dan kerjasama agar bangsa kita dapat berkembang lebih lanjut," tegasnya.

Dia menekankan kepentingan menggunakan metode bimbingan untuk para remaja yang sering kali mengkritik dengan keras, daripada segera memberlakukan hukuman.

"Jika remaja, kemungkinan besar mereka memiliki semangat yang sudah tertanam. Mungkin akan lebih baik untuk membimbingnya, mengingat usia mereka yang masih sangat belia. Yang ideal adalah dengan pembinaan, bukannya hukuman," ungkap Hasan.

Menurut Hasan, jika kritik disajikan melalui ekspresi dan tidak mencakup elemen pidana yang nyata, lebih baik untuk tidak menyeretnya ke sistem peradilan.

Dia berpendapat bahwa penting adanya area pengertian bagi kalangan mahasiswa agar mereka dapat terus bersikap kritis tanpa melampaui batas.

"Harapannya, para sahabat mahasiswa yang mungkin sebelumnya terlalu antusias dalam menyampaikan kritik atau mengungkapkan pendapat mereka, kelak dapat mendapatkan pemahaman serta bimbingan agar menjadi lebih baik lagi. Namun, hal tersebut tidak harus ditindak dengan hukuman," tandasnya.

Tetapi, Hasan juga menekankan bahwa apabila ada indikasi pelanggaran hukum yang jelas, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

"Selain jika terkait dengan aspek hukum, maka kita serahkan pada pihak yang berwenang untuk menanganinya. Namun apabila hal tersebut muncul dari suatu pandangan atau sebagai bentuk ekspresi, lebih baik memberikan pemahaman serta bimbingan," katanya.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pada perselisihan terkait meme yang melibatkan Prabowo dan Jokowi, seorang mahasiswi dari ITB dengan inisial SSS telah diidentifikasi sebagai tersangka dan kemudian diringkus.

Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) itu diamankan di penginapan mahasiswa yang ada di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025, oleh tim Bareskrim.

"Sudah (mahasiswi ITB berstatus sebagai tersangka), dia ditahan di Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.

Pasal 45 ayat (1) digabungkan dengan Pasal 27 ayat (1), atau mungkin juga dikombinasikan dengan Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 35 dari UU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun kurungan.

Kasus ini terungkap dari sebuah unggahan di media sosial X yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi ITB yang ditangkap kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan oleh akun X dengan nama pengguna @MurtadhaOne1. Menurut akun tersebut, perempuan itu diamankan karena telah membuat meme yang menyerupai Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Berita Terbaru! Mendapatkan informasi bahwa seorang mahasiswi dari SRD ITB baru saja diamankan oleh bareskrim terkait dengan meme WOWO yang dibuatnya," demikian tertulis dalam akun tersebut seperti dilansir.

Pada saat yang sama, sebuah akun X berbeda dengan nama pengguna @bengkeldodo juga memposting dua gambar. Salah satunya adalah foto seorang perempuan, sementara gambar kedua menunjukkan figur mirip Prabowo Subianto dan Jokowi sedang mencium.

Dalam gambar, dia terlihat memakai kacamata serta jas almamater yang berwarna biru gelap dengan lambang ITB di dada kirinya. Dia disebut sebagai orang yang membuat meme tersebut.

SSS memposting meme yang menunjukkan Prabowo dan Jokowi sedang berciuman di akun X (Twitter) milik @reiayanyami. Meme tersebut dibuat dengan menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).

Ahli Hukum Sesalkan Keputusan MK

Terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa SSS sebaiknya tidak dikenakan hukuman.pidana.

Abdul Fickar menyampaikan pernyataannya itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXII/2024 mengenai hasil tinjauan yudisial Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang diumumkan pada Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan keputusan itu, Prabowo mewakili institusi negara yakni Kantor Presidensial. Di sisi lain, Jokowi adalah bekas pemimpin negara.

"Pernyataannya justru sebaliknya, MK baru-baru ini merilis keputusan yang menyebutkan bahwa penerapan UU ITE khususnya untuk kasus pencemaran nama baik atau penghinaan tidak dapat dilakukan oleh institusi," ungkap Abdul Fickar pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

"Prabowo tersebut menjadi perwakilan dari kantor Presiden. Begitu pula Jokowi dianggap sebagai presiden masa lalu. Oleh karena itu, ilustrasi itu menunjukkan bahwa kedua instansi kepresidenan adalah representasi dari sebuah institusi atau badan," lanjutnya.

Abdul Fickar menyuaratkan kritikan terhadap Polri karena dinilai gagal dalam menerjemahkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan penahanan SSS, orang yang disinyalir menciptakan meme tentang Prabowo dan Jokowi sedang berciuman.

Menurutnya, operasi tangkap tangan tersebut lebih didorong oleh faktor politik daripada keinginan sebenarnya untuk menerapkan hukum.

"Maka polisi terlihat berlebihan, gagal memahami putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi keliru. Penahanan dan penentuan sebagai tersangka ini sebenarnya didorong oleh motif politik atau mencari popularitas," tegasnya.

Saat diminta menyampaikan pandangannya tentang asumsi yang mengatakan tersangka hanya menargetkan Prabowo dan Jokowi secara personal bukannya kebijakan mereka sebagai Presiden Republik Indonesia, Abdul Fickar tidak setuju dengan pernyataan tersebut.

Dia menyebutkan bahwa SSS tidak bisa jadi pembuat meme itu saat Prabowo dan Jokowi belum menjadi Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi kemungkinan tidak akan dilukis oleh mahasiswa (SSS) kecuali mereka terkait dengan lembaga presiden. Sangat mustahil bagi Prabowo atau Jokowi untuk mengalami hinaan atau pencemaran nama baik tanpa adanya posisi sebagai Presiden," jelasnya.

Sebaliknya, Abdul Fickar menggarisbawahi bahwa apabila Prabowo dan Jokowi benar-benar merasa tersinggung atau reputasinya rusak, mereka harus melaporkan hal tersebut secara individu.

Sebab itu, tindak pidana seperti pencemaran nama baik termasuk ke dalam kategori delik aduan.

"Berdasarkan pendapat saya, baik Prabowo maupun Jokowi seharusnya mengajukan laporan karena jenis pelanggaran ini merupakan tindakan yang memerlukan pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan. Tanpa adanya laporan tersebut dari kedua belah pihak, hal itu akan terlihat berlebihan," jelasnya. (*)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com

Posting Komentar untuk "Respon Istana Tentang Kasus Mahasiswi ITB yang Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi: Fokus pada Pembinaan, Bukan Hukuman"