Peluncuran Aturan Baru: Truk ODOL yang Akan Segera Ditetapkan Kementerian Perhubungan
menggapaiasa.com , Jakarta - Pihak berwenang akan mengatur ulang kendaraan truck lagi over dimension over load (Otodidak), ataupun alat transportasi pengangkut barang yang memiliki dimensi dan beban di luar batas peraturan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan akan melakukan pemberesan terhadap hal tersebut. truk ODOL akan segera diimplementasikan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kerugian negara yang disebabkan oleh kerusakan infrastruktur.
"Yang terpenting di sini adalah pelaksanaan peraturan, bukan mencapai keputusan," jelasnya. Menhub Dudy Purwagandhi ketika ditemui di komplek parlemen, Senayan, pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025, menggarisbawahi bahwa pihak pemerintah telah menyediakan masa adaptasi yang memadai bagi para pemain industri logistik terhadap aturan tanpa batasan ODOL. Aturan ini semestinya harus dilaksanakan secara keseluruhan mulai dari tahun 2023.
Walaupun mengalami penolakan dari beberapa perusahaan jasa logistic, Dudy tegaskan bahwa keamanan warga harus didahulukan. "Jangan sampai pertimbangkan hitung-hitungan finansial lebih dulu daripada harga nyawa manusia," katanya seperti dilansir Antara pada tanggal 7 Mei 2025.
Apa Itu Truk ODOL?
Truk ODOL adalah kendaraan angkutan yang telah dimodifikasi atau direkayasa agar memiliki dimensi lebih besar dari standar pabrikan dan membawa muatan melebihi batas yang diperbolehkan. Istilah ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Load , dua jenis pelanggaran yang umumnya terjadi berbarengan.
Berdasarkan definisi formal dari Kementerian Perhubungan, keadaan over dimension timbul apabila suatu kendaraan mempunyai ukuran dimensi yang tak sejalan dengan spesifikasi teknis ataupun rancangan kendaraan yang telah disahkan. Di samping itu, istilah over load sendiri menggambarkan situasi di mana kendaraan membawa muatan lebih banyak daripada beban berat paling tinggi yang diperbolehkan.
Batas-batas mengenai ukuran dan bobot kendaraan sudah dijabarkan dalam beberapa peraturan, seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 74 Tahun 2014. Rincian spesifik untuk transportasi barang pun termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan beserta Surat Edaran Menteri Perhubungan yang membahas pengawasan pelanggaran ODOL.
Ukuran Truk yang Diperbolehkan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, truk pengangkut muatan wajib mengikuti ketentuan ukuran sesuai tipe armada, misalnya tidak melebihi panjang 12 meter untuk model truk trailer biasa, lebar paling banyak 2,5 meter, serta ketinggian tertinggi 4,2 meter.
Untuk aspek bobot, beban yang diangkut oleh kendaraan harus tetap di bawah batas maksimum. Gross Vehicle Weight (VBM) yang diatur untuk setiap jenis jalan. Melanggar aturan ini tidak hanya mengancam keamanan, namun juga merusak parah infrastruktur jalan serta jembatan.
Contoh Proyek di Jawa Barat dan Riau
Langkah pertama, Kementerian Perhubungan merencanakan peluncuran pilot project untuk pemberesan ODOL di dua daerah yaitu Provinsi Jawa Barat dan Riau. Permintaan dari Jawa Barat muncul dikarenai frekuensi tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk besar tersebut, sementara itu Riau memiliki masalah serius pada infrastruktur jalan disebabkan oleh penggunaan muatan melewati batasan kapasitas kendaraan.
Dudy menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan dengan meletakkan peralatan pengukur muatan kendaraan pada posisi awal atau sebelum kendaraan mengakses jalanan publik. "Apabila diperiksa dari tahap awal dan terdapat kelebihan bobot atau ukuran, kita hindari agar tak memasuki ruas jalan umum," ungkapnya.
Kehadiran truk ODOL sudah mengakibatkan dampak merugiakan yang signifikan baik untuk pemerintah maupun publik. Menurut informasi dari situs web Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, biaya pemeliharaan jalan karena rusaknya akibat kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 43,45 triliun setiap tahunnya secara rata-rata. Kerusakan ini tidak hanya berpengaruh pada jalanan tetapi juga struktur-struktur penting lain seperti jembatan, dermaga, bahkan sampai ke kapal pengangkut barang.
Lebih memprihatinkan lagi, truk bermuatan OBAT-obatan juga telah menyumbang pada sejumlah kejadian kecelakaan jalan raya, sering kali dengan konsekuensi kemanusiaan yang tragis. Beban di atas kapasitas dapat menjadikan kendaraan sulit dikelola serta mendorong peningkatan potensi terjadinya musibah parah tersebut.
Riri Rahayu dan Melinda Kusuma Ningrum bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Posting Komentar untuk "Peluncuran Aturan Baru: Truk ODOL yang Akan Segera Ditetapkan Kementerian Perhubungan"
Posting Komentar