Menteri Transmigrasi Bersikukuh Berada di Sisi Rakyat dalam Perselisihan Rempang

menggapaiasa.com , Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berbicara ketika diwawancarai tentang hal tersebut. Tempo ihwal posisi atau keberpihakannya di tengah konflik agraria akibat proyek Rempang Eko Kota di Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu, dalam situasi masalah yang masih berjalan, Iftitah menawarkan saran transmigrasi Lokal menjadi solusi menurutnya. Dia mengatakan bahwa Kementerian Transmigrasi ikut campur dengan fokus pada pembinaan kepada masyarakat.

"(Terkait dengan Rempang), posisi pertama tentu saja adalah masyarakat," ujar Iftitah di kantor. Tempo , Kamis, 8 Mei 2025.

Anggota Partai Demokrat tersebut menekankan bahwa dibutuhkannya pembinaan bagi warga di Rempang lantaran Pulau Rempang diperkirakan akan menjadi area industri. Menurut Iftitah, penting sekali mempersiapkan masyarakat agar dapat menghadapi kedatangan teknologi serta sektor industri di sana.

Namun, ia tidak menginginkan agar masyarakat hanya berfokus pada pekerjaan di industri tertentu. Ia percaya bahwa masyarakat seharusnya masih bisa mengejar nafkah dengan cara yang cocok bagi mereka sendiri. "Akan lebih baik jika industri tersebut dapat membawa kemanfaatan kepada masyarakat," jelas alumni peraih gelar juara umum dari Akademi Militer tahun 1999 tersebut.

Bantuan bagi warga Rempang, seperti disampaikan oleh Iftitah, akan dimuali dengan memberikan kepastian tentang hak mereka atas lahan tersebut. Sampai saat ini, penduduk Rempang meminta pengesahan untuk beberapa desa lama yang berada di area tersebut. Menurut Iftitah, dia sudah mendorong masalah ini pada Pemerintah Kota Batam. "Saya sangat menghargai aspek historis dari desa-desa tua ini karena nilai-nilainya mencerminkan sejarah serta peninggalan," ungkapnya, mantan perwira angkatan darat tersebut.

Iftitah mengatakan bahwa ada dua alternatif yang dapat dipertimbangkan, yakni memberikan hak atas tanah ulayat serta hak komunal. Menyerahkan kepemilikan tanah secara individu bukanlah suatu pilihan. "Sebab jika diberi ke pemilik individual, kelak akan tumbang di tenggorokan industri. Mereka akan menjual miliknya satu per satu kepada pengusaha," jelasnya.

Namun, Iftitah menyebut bahwa kejelasan hukum tidak hanya menjadi hak bagi masyarakat melainkan juga untuk pemerintah serta para investor. Oleh karena itu, menurut pendapatnya, win win solution sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto adalah kebijakan yang mengakomodasi semua pihak. “Jadi, bukan berarti maunya masyarakat saja atau maunya investor saja."

Tuntutan legalisasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang sudah menjadi tuntutan lama. Masyarakat juga pernah menyampaikan hal ini secara langsung saat Iftitah datang ke Pulau Rempang akhir Maret lalu.

Sani Rio, seorang warga Kampung Pasir Panjang, warga Pulau Rempang tidak ingin dipindah dari lahan tempat tinggalnya karena mereka sudah hidup di Pulau Rempang sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Salah satu buktinya, ia memiliki nenek berusia 105 tahun. Karena itu, alih-alih transmigrasi, warga membutuhkan pengakuan atas kepemilikan lahan tempat tinggal mereka.

Kami menginginkan legitimasi," ujar Rio saat berdialog dengan Iftitah pada Minggu, 30 Maret 2025. "Jika ada penduduk datang, silakan saja. Bukan kami yang perlu dipindahkan.

Ishaka yang juga dikenal sebagai Saka dari Koordinator Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengharapkan agar pihak pemerintahan melaksanakan pengesahan status kampung lama terlebih dahulu sebelum menyajikan skema-program baru. Ia berpendapat bahwa rancangan-rencana bagi warga dapat dibahas saat mereka telah merasa nyaman dengan adanya jaminan hukumnya.

"Saya berharap program apa pun yang akan diumumkan nantinya melibatkan masyarakat," ujar Saka saat ditemui. Tempo setelah menghadiri pertemuan diskusi dengan Komisi VI DPR RI di komplek parlemen Senayan, pada hari Senin, 28 April 2025.

Posting Komentar untuk "Menteri Transmigrasi Bersikukuh Berada di Sisi Rakyat dalam Perselisihan Rempang"