Kemenkumham Menanti Keputusan Kemendagri Tentang Pengaturan Ormas yang Dicurigai
menggapaiasa.comJakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginformasikan bahwa mereka masih menanti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberesan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Apabila suatu saat nanti ditemukan ormas-ormas tersebut harus ditutup, Ditjen AHU milik Kemenkumham siap untuk melakukan tindakan hukum sesuai prosedur administratifnya.
"Nantinya pihak AHU lah yang akan melaksanakan hal tersebut. Namun hingga saat ini, kami masih menunggu respons dari Kemendagri," jelas Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada para jurnalis di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada hari Rabu (14/5/2025).
Supratman menyatakan bahwa pengawasan atas organisasi masyarakat (ormas) ada di bawah wewenang Kemendagri, sementara masalah status kelembagaan serta badan hukum ormas merupakan urusan Kemenkumham.
"Bila keluar kebijakan dari pemerintah, termasuk yang datang dari Kemendagri serta departemen lain, menurut pendapatku instruksi Presiden telah cukup jelas. Jika badan hukum dihentikan, tentunya akan diberitahu kepada kita agar dapat mengambil tindakan lebih lanjut," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dia bersama dengan departemen lain sudah mendirikan Satuan Tugas Bersatu untuk Mengatasi Gerakan Preman dan Organisasi Massa yang Menyulitkan. Tim tugas gabungan tersebut bertujuan utamanya adalah memastikan pelaksanaan peraturan terkait eksistensi serta operasional organisasi massa yang menciptakan gangguan pada ketentraman publik.
Tito menyatakan bahwa saat ini organisasi massa (ormas) di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis: ormas yang memiliki badan hukum dan ormas tanpa badan hukum tetapi sudah didaftarkan dalam database pemerintahan.
"Jika organisasi kemasyarakatan memiliki badan hukum, tindakan terhadapnya dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena mereka yang memberikan izin. Namun, jika tidak mempunyai badan hukum walaupun sudah didaftarkan di Kemendagri, kami lah yang akan menerapkan sanksi administratif," papar Tito di area Komplek Istana Kepresidenan pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
Berikut adalah detailnya: Pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025, pemerintah secara resmi mendirikan Satuan Tugas Gabungan atau Satgas Terpadu. Unit tugas ini ditempatkan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dengan kepemimpinan langsung dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yaitu Budi Gunawan.
Budi menyebut bahwa tugas pokok dari tim khusus tersebut ialah untuk mencegah perilaku premanisme serta kegiatan organisasi massa yang mencemaskan, termasuk pungli yang dilakukan kepada pengusaha sehingga memberikan dampak buruk pada kondisi investasi dalam negeri. ***
Posting Komentar untuk "Kemenkumham Menanti Keputusan Kemendagri Tentang Pengaturan Ormas yang Dicurigai"
Posting Komentar