Kebimbangan Pengacara Baim Wong: Kliennya Ditantang Bukti Perselingkuhan

menggapaiasa.com Baim Wong sebenarnya enggan menyebarkan masalah keluarganya dengan Paula Verhoegen kepada khalayak umum. Meskipun bagaimanapun juga, Paula adalah ibu bagi anak-anaknya.
Baim Wong dengan jelas menyampaikan hal tersebut selama proses mediasi yang dipandu oleh seorang mediator pada 30 Oktober 2024. Dia berharap masalah dapat diatasi dalam lingkup keluarga dan tidak diekspos kepada khalayak ramai demi menjaga martabat.
Namun, tim Paula Verhoeven enggan mengambil tawaran itu dan malah mempersoalkan Baim Wong untuk membuktikan klaimnya tentang dugaan perselingkuhan.
"Baim dari awal sudah menolak. Namun ketika seorang pria dihadapkan dengan tantangan untuk memperlihatkan bukti atas argumen-argumennya, maka ia perlu dibuktikan," jelas Fahmi Bachmid sebagai pengacara Baim Wong dalam konferensi pers daring.
Fahmi mengatakan bahwa tawaran Baim Wong untuk meredam perselisihan dengan cara musyawarah keluarga langsung dinafaskan begitu saja tanpa mendapat perhatian dari Paula atau rombongannya. Tindakan tersebut justru memicu tantangan bagi Baim untuk mencari bukti atas apa yang dia anggap benar.
Namun, Baim justru dihadapkan dengan tantangan untuk menyatakan bukti dari seluruh argumennya dan pada akhirnya terungkap saat sidang. Paula ternyata ketahuan bersama seorang pria yang bukan mahram dalam sebuah ruangan pada malam hari, demikian penjelasan Fahmi Bachmid.
"Baim Wong sejak awal enggan, namun mengingat perlu menunjukkan bukti, akhirnya perkara itu diproses dalam sidang hukum dan ternyata ia melaksanakan tindakan nusyuz atau dia masuk kategori istrinya yang durhaka," jelasnya.
Telah diketahui bahwa vonis cerai antara Baim Wong dengan Paula Verhoeven telah ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 16 April 2025. Vonis ini mencakup pemberlakuan perceraian serta penetapan pengasuhan anak yang akan dilaksanakan secara bersama-sama.
Apa yang menjadi keluhan Paula Verhoeven terhadap vonis tersebut adalah dia dianggap telah berbuat nusyuz atau masuk kategori isteri yang durhaka. Vonis itu dianggapnya menempatkannya dalam posisi yang tidak adil.
Ia mencoba berbagai metode untuk mendapatkan keadilan. Dimulai dengan pengaduan kepada Komisi Yudisial, melaporkannya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung, mengajukan keluhan ke Komnas Perempuan, dan terakhir melakukan upaya banding terhadap vonis yang telah dikeluarkan.
Posting Komentar untuk "Kebimbangan Pengacara Baim Wong: Kliennya Ditantang Bukti Perselingkuhan"
Posting Komentar