Anggota DPR Bela Alasan Penempatan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD

menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendefendasikan keputusan perekrutan Irjen Mohammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI dengan alasan yang sah secara hukum. Keputusan ini dilakukan berdasarkan arahan dari Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin untuk menempati posisi yang sebelumnya ditempati oleh Rahman Hadi.

Dalam jabatan barunya tersebut, mantan divhumas Polri itu bakal naik pangkat menjadi bintang tiga atau Komjen. Menurut Rudianto, berdasarkan TAP MPR dan UU Polri, tampak adanya ruang untuk polisi aktif mengambil tempat di luar struktur organisasi, termasuk sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI.

Rudianto mengungkapkan bahwa penempatan Iqbal didasarkan pada filsafat konstitusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi sipil yang dilengkapi dengan senjata sebagaimana diamanati oleh reformasi melalui TAP MPR No. 7 tahun 2000. Menurut catatan dari TAP MPR tersebut, tugas Polri mencakup memberikan layanan publik secara profesional serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Mempertimbangkan secara khusus isi dari Memorandum Penjelasan Tap MPR itu, terdapat panggilan etika penting bagi Polri untuk berperan dalam layanan publik. Ini ditegaskan lagi melalui kewajiban konstitusi Polri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa tugas dan fungsinya adalah menjadi penyedia perlindungan, pemeliharaan, jasa kepada masyarakat, serta memastikan keadilan hukum. Inilah spirit yang mencetuskan kelahiran undang-undang tentang Kepolisian Nasional," ungkap Rudianto saat wawancara dengan media di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Rudianto menyebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (POlri) memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

"Akan tetapi, tugas aktif pun bisa dilakukan apabila sesuai dengan tanggung jawab kepolisian dan atas dasar instruksi dari Kapolri," jelas Rudianto.

Politikus dari Partai Nasdem itu juga menekankan pada Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang menyatakan, “Personel Polisi bisa mengambil posisi di luar institusi polisi setelah mereka mundur atau pensiun.” Menurut Rudianto, interpretasi resmi pasal ini menjelaskan bahwa istilah “posisi di luar Polisi” merujuk kepada pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan lembaga kepolisian dan bukan merupakan tanggungan langsung dari Kapolri.

Menurutnya lagi, menurut interpretasi resmi yang didasari oleh logika hukum a contrario, apabila posisi tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dan fungsionalitas dari institusi kepolisian atau diberikan berdasarkan arahan Kapolda, maka langkah tersebut bisa diambil untuk melibatkan perwira senior polisi yang masih aktif. Keputusan ini dipicu atas dasar pengangkatan Kapolda serta keterkaitannya dengan bidang tugas dan fungsionalitas kepolisan sesuai amandemen Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Rudianto, hal tersebut berdasar pada keperluan institusi serta jiwa kerjasama diantara beberapa pihak guna mencapai sasaran dalam bidang kenegaraan lebih baik. Dia pun menginginkan agar masyarakat menilai penunjukan Irjen Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD ini dengan mempertimbangkan seluk-beluknya yang berkaitan dengan segi filsafah ataupun aturan mainnya secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa penugasan Polri di DPD tidaklah menjadi kali pertamanya terjadi. "Hal ini bukan sesuatu yang baru. Apabila tugas itu sejalan dengan keperluan institusi dan dapat memfasilitasi kerjasama antar badan, maka dari segi hukumnya adalah sah untuk dilaksanakan," jelas Rudianto.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (PSHD), Ade Irfan Pulungan menyatakan bahwa perwira senior dari Polri yang mengambil posisi dalam pemerintahan sipil tidak bertentangan dengan regulasi saat ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kebiasaan di beberapa departemen dan institusi lain tempat para prajurit aktif Polri juga memegang kedudukan non-militer.

"Secara praktik, anggota Polri menduduki jabatan sipil sudah lama terjadi. Beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenkumham juga memiliki pejabat dari Polri," kata Irfan.

Dia pun mengamati, penempatan Irjen Iqbal di DPD bukan kasus pertama. Sudah ada perwira tinggi Polri yang ditempatkan di kementerian/lembaga lain dan tak ada masalah. "Di KKP dan kementerian lain juga ada. Jadi, sebenarnya posisinya sama saja, selama tidak ada penyalahgunaan wewenang," ujar Irfan.

Posting Komentar untuk "Anggota DPR Bela Alasan Penempatan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD"