Alasan Gaji Pensiunan PNS untuk Bulan Mei 2025 Belum Cair & Solusinya
menggapaiasa.com - Pemerintah Indonesia sekali lagi menghadirkan berita baik untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah ditetapkan aturan tentang pembayaran gaji ke-13 untuk Aparat Sipil Negara (ASN), mencakup juga para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana pihak berwenang sudah secara resmi mengumumkan peningkatan jumlah upah para pensiunannya bagi Pegawai Negeri Sipil dari tingkat Golongan I sampai IV pada tahun 2025.
Kenaikan sesuai dengan Pasal Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024 itu mencapai angka 12 persen mulai Januari 2024, tetapi besaran uang kenaikannya hanya akan diberikan pada Januari 2025 nanti.
Kenaikan gaji ini pastinya membawa pengaruh baik dan berita bahagia untuk seluruh ASN di tanah air, terlebih lagi bagi para pensiunan.
Pensiunan PNS tetap memiliki simpanan untuk pengeluaran sehari-hari melalui pemanfaatan gaji dasar dan berbagai tunjangan yang didapatkan.
Pemerintah lewat PT Taspen tetap menegakkan janji untuk menyediakan kenyamanan dan kebahagiaan kepada para pekerja pemerintahan meski mereka telah mencapai usia pensiun.
Sebagaimana telah diketahui, PT Taspen adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban dalam pengelolaan dana pensiun.
Berikut adalah jadwal pembayaran untuk Para Pensiunan PNS yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2025.
Berdasarkan otoritas yang dimiliki, salah satu kewajiban Taspen adalah untuk membayarkan gaji dan tunjangan para Pensiunan PNS tiap bulannya.
Pada bulan Mei 2025 nanti, PT Taspen juga akan mengirimkan kembali gaji para pensiunan PNS.
Tetapi tidak tertutup peluang pula, sebagian pensiunan menghadapi kesulitan ketika ingin menarik dana, di antara mereka belum diverifikasi.
Maka, mengapa upah pensiun PNS untuk bulan Mei 2025 belum dibayarkan?
Alasan Mengapa Gaji Pensiunan PNS untuk Januari 2025 Masih Belum Ditransfer
Merespons keluhan serta kendala yang ada, PT Taspen juga ikut memberikan keterangan.
Pada tahun 2025, Taspen merilis informasi signifikan tentang verifikasi pendapatan pensiunan pegawai negeri sipil.
Ternyata saat ini proses verifikasi gaji pensiunan PNS telah beralih dan tidak lagi memakai aplikasi Taspen Otentikasi.
Namun berpindah ke aplikasi terbaru bernama Andal by Taspen yang diklaim lebih simpel dan efisien.
Oleh karena itu, para Pensiunan PNS yang hingga kini gaji mereka masih belum dapat dicairkan diminta untuk melakukan verifikasi menggunakan metode terkini sebagaimana diinstruksikan oleh PT Taspen.
"Selamat menyambut zamananyo layanan TASPEN yang terbaru! Dimulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh anggota Taspen bakal menikmati kenyamanan berkat kehadiran aplikasi Andal oleh Taspen," demikian tertulis pada akun Instagram resmi @taspen.
Di samping itu, di dalam aplikasi Andal ini, para pensiunan PNS dapat menjangkau seluruh layanan Taspen cukup dengan sekali ketukan saja.
Untuk para pensiunan PNS yang masih kebingungan dengan proses otentikasi menggunakan aplikasi Andal oleh Taspen, silakan perhatikan petunjuk di bawah ini:
Proses Verifikasi dalam Aplikasi Andalan Taspen
- Silakan unduh terlebih dahulu aplikasi Andal by Taspen di Google Play Store atau Apple App Store.
- Setelah selesai, pilih opsi autentikasi yang tersedia di halaman utama.
- Selanjutnya, berikan informasi pribadi termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nomor Taspen (NOTAS) ataupun Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE).
- Setelah proses pengecekan data terkini telah diselesaikan, para peserta diharapkan untuk mengambil foto diri sendiri (swafoto) sebagai bagian dari pengumpulan data biometrik.
- Partisipan akan mendapatkan pesan pengesahan yang berbunyi, "Otentikasi Anda sukses terverifikasi."
- Terima Kasih Bapak Ibu telah melakukan otentikasi bulan ini".
Tetapi bagaimana jika uang yang diharap-harapkan masih juga tidak kunjung muncul di rekening?
Jangan khawatir terlebih dahulu. Mungkin saja masalah ini disebabkan oleh faktor-faktor teknis yang dapat langsung ditangani. Mari kita perhatikan beberapa langkah penting yang perlu Anda ikuti apabila menghadapi keterlambatan dalam penerimaan gajih pensiun!
1. Apakah Anda Telah Terautentikasi dalam Aplikasi Taspen Andal?
Banyak orang yang sudah pensiun belum mengetahui bahwa mereka harus mengautentikasi atau memverifikasi identitas dengan cara scan muka secara rutin menggunakan aplikasi Taspen Otentikasi (yang sering dikenal sebagai Taspen Andal).
Langkah mudahnya:
- Pasang aplikasi "Taspen Otentikasi" dari Google Play atau App Store.
- Sisipkan informasi: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen, dan Kartu Peserta Elektronik (KPE).
- Ambil selfie dengan wajah terlihat jernih dan cahaya memadai.
- pastikan Anda menggunakan versi paling baru dari aplikasi tersebut!
Pengesahan ini sangat penting agar pastikan dana pensiun tepat sasaran dan sampai di tangan penerima yang berhak.
2. Masalah Autentikasi? Tenang Saja, Cobain Dulu Tips Berikut
Terkadang masalah timbul ketika sedang melakukan verifikasi:
Internet lambat, wajah tidak dikenali, atau aplikasi bermasalah.
Solusinya:
- Aktifkan Wi-Fi atau pastikan koneksi yang digunakan stabil.
- Saat mencobanya, lakukan di area yang terang (jauhi kondisi backlight).
- Jika masih mengalami kegagalan, silakan kunjungi kantor Taspen terdekat.
3. Tidak Bisa Digital?
Gunakan Jalur Manual: Kirim SPTB Bila Anda tak dapat melakukan autentikasi secara digital, gunakan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB).
Caranya:
- Download formulir SPTB di situs web Taspen atauambil secara langsung di kantor.
- Tulislah secara menyeluruh dan akurat.
- Sertakan salinan foto KTP dan Kartu Keluarga.
- Kirimkanlah ke kantor Taspen di area Anda.
Detil jumlah upah bulanan bagi pekerja negeri sipil purna tugas sesuai dengan tingkatan jabatannya adalah sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
Kategori Ic: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.165.200
Kelompok Id: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
Kelompok IIb: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.954.800
Kategori IIc: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
Kategori II: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
Kategori IIIa: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.558.600
Kategori IIIb: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
Kategori IIIc: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
Golongan III d: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
Kategori IVa: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.200.000
Golongan IVb: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
Kategori IVc: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
Kategori IVd: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
Kategori IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
(*)
Baca artikel menggapaiasa.comlainnya di Google News
Posting Komentar untuk "Alasan Gaji Pensiunan PNS untuk Bulan Mei 2025 Belum Cair & Solusinya"
Posting Komentar