Roy Suryo Seharusnya Malu, Jokowi Tepat Mempolisikannya Terkait Dugaan Ijazah Palsu
menggapaiasa.com Roy Suryo memberikan respons setelah dituntut ke polisi berkaitan dengan dugaan masalah ijazah presiden keenam Republik Indonesia, Joko Widodo.
Masalah itu memang mulai hangat dibicarakan lagi baru-baru ini.
Bahkan beberapaaktivis protes di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Satu di antara paraaktivis itu adalah Roy Suryo yang selanjutnya ikut serta dalam pertemuan dengan pihak universitas.
ternyata hal itu menyebabkan dia dilaporkan ke polisi.
Sebaliknya dari mengalami tekanan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut justru terlihat tenang.
Sikap acuhnya terkait dengan pasal yang ditujukan kepadanya, yaitu Pasal 160 KUHP mengenai penyerangan publik.
Roy berpendapat bahwa tudusan menghasut tersebut sangat tidak sesuai, khususnya bila dilihat dari isi pernyataannya yang sebenarnya.
Dia berpendapat bahwa laporan tersebut harusnya menyebabkan pelapor merasa malu karena pengaduan yang sama pernah di tolak oleh Bareskrim Polri sebelumnya.
"Serunya jika kita terkena Pasal 160 KUHP. Padahal, orang-orang dari Peradi Bersatu seharusnya merasa malu karena laporannya ke Bareskrim telah ditolak. Yang justru diproses adalah laporan dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat," ungkap Roy Suryo pada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
Berdasarkan laporannya tersebut, Roy mengatakan bahwa dia menanganinya dengan tenang.
"Soal melaporkan hal tersebut, kita hanya perlu tersenyum. Mari tunggu hingga prosesnya dilakukan secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak seharusnya ada pihak yang memaksakan kemauannya atau menggunakan cara-cara tercela untuk menjatuhkan lawan karena masih memiliki pengaruh," katanya.
Namun begitu, Roy mengungkapkan bahwa dia masih menunjukkan penghargaan terhadap hukum dan bersedia mematuhi setiap tahapan dalam proses tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa tak terdapat kampanye pengumpulan dana ataupun kontribusi apapun yang dijalankan berdasarkan namanya terkait perkara tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa kita sudah sangat siap dan kami mengucapkan terima kasih kepada lebih dari 400 pendukung seperti pengacara, pemuka masyarakat, guru besar, serta lain-lain yang telah tercatat hingga saat ini. Saya ingin menyatakan dengan tegas pula bahwa kita sama sekali tidak menerima atau bahkan memintanya dalam bentuk sumbangan apa pun, harap diingat untuk tidak ada yang memanfaatkan keadaan ini," katanya.
Roy juga menginginkan agar jalannya peradilan terjadi secara adil tanpa ada pengaruh politik. Dia menegaskan bahwasanya dia cuma mengemukakan pendapatnya yang dijamin oleh undang-undang, bukan provokasi seperti tuduhan yang dialamatkannya kepada pihak lain.
"Kami sekadar menginginkan agar keadilan sungguh-sungguh dilaksanakan tanpa campur tangan dari kekuasaan. Seharusnya negara hukum ini menerapkan kewajaran untuk setiap orang," tegas Roy.
Di luar Roy Suryo, ada tiga individu lagi yang juga diajukan laporan pada Rabu (23/4/2025).
Pelapor merupakan bagian dari Organisasi Pemuda Patriot Nusantara serta Relawan Joko Widodo.
Tiga nama tambahan pun diketahui, yakni pakar forensik digital Rismon Sianipar, wakil ketua TPUA Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
"Ini adalah laporan tentang inisial RS, RSM, RF, dan TT. Mungkin teman-teman telah mengenalnya sebelumnya," ungkap kuasa hukum pengadu, Rusdiansya, saat berada di Mapolres Jakarta Pusat.
Laporan itu merujuk pada tuduhan penyebaran fitnah berkaitan dengan kontroversi tentang klaim ijazah Presiden Jokowi yang dipandang sebagai buatan. Pelapor mendakwa bahwa semua empat orang tersebut sudah menebarkan pandangan yang dapat menciptakan ketidaknyamanan di kalangan publik.
Satu hari setelahnya, organisasi Peradi yang bersatu di bawah nama grup Advocate Public Defender pun berupaya untuk mengajukan laporan tentang insiden serupa kepada Bareskrim Polri.
Akan tetapi, laporannya tak di terima dan sebaiknya ditujukan kepada Polda Metro Jaya mengingat lokasi tindak pidana atau tempat peristiwa kriminal.
"Kami menyusun laporan ini didasari oleh adanya tuduhan yang memprovokasi dan menciptakan keresahan publik. Hal ini tidak dilakukan karena dipaksa atau terpengaruh pihak manapun, tetapi semata-mata untuk melindungi aturan hukum," ungkap Ade Darmawan, seorang pengacara dari kelompok Advocate Public Defender.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com
Posting Komentar untuk "Roy Suryo Seharusnya Malu, Jokowi Tepat Mempolisikannya Terkait Dugaan Ijazah Palsu"
Posting Komentar