Rancang Indeks Reformasi Hukum: Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Malut Bantu Pemerintah Daerah Kepulauan Sula
menggapaiasa.com - Kantor Cabang Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara yang dipimpin oleh Kepala Divisi Regulasi dan Pembinaan Hukum Zulfahmi melakukan kegiatan pembimbingan dalam pengumpulan data untuk Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Pembinaan ini untuk tim kerja serta tim Asessor di Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, pada hari Kamis (24/4).
Itu dilakukan berdasarkan petunjuk langsung dari Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dengan tujuan memperkuat reformasi hukum di Provinsi Maluku Utara.
Tim tersebut diterima oleh Asisten III Sekretariat Daerah Bidang Administrasi Kabupaten Kepulauan Sula, yaitu Hi. Jaidun, yang juga membuka pertemuan koordinatif dan pendengaran mengenai implementasi tugas dan fungsi Kantor Kanwil Kemenkum. Pertemuan ini berlangsung antara pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dengan para pemegang wewenang dalam bidang penyusunan regulasi, pengembangan hukum, serta analisis kebijakan hukum lokal.
Acara tersebut diselenggarakan dengan kehadiran Staf Ahli Bupati Bambang Fataruba, STP; Kepala Bagian Hukum Rusdi Duwila; dan juga Kepala Bagian Pemerintahan Suwardi H. Gani, STP, bersama tim dari beberapa Direktorat yang relevan. Acara ini dilaksanakan di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan Kesektariatan IRH adalah penerapan dari instruksi reformasi birokrasi yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), sebagai bagian utama dalam penilaian peraturan-peraturan baik tingkat nasional maupun lokal.
Pada kesempatan kerjasama dan pertemuan ini, Zulfahmi mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sula untuk menargetkan mendapatkan peringkat AA (Istimewa) dalam evaluasi IRH pada tahun 2025.
Akan tetapi, beberapa saran telah diajukan, antara lain optimalkan kerjasama guna meningkatkan pencapaian dalam aspek-aspek tertentu, misalnya peningkatan derajat sinergi di antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pemerintah daerah demi menyelaraskan regulasi, kompetensi para pembuat undang-undang yang handal, evaluasi ulang serta penyempurnaan terhadap penghapusan atau pelonggaran sejumlah aturan hukum berbasis analisis akhir, dan juga pembenahan database mengenai seluruh peraturan-perundang-undangan.
Sebab IRH merupakan fokus utama dalam strategi Pemerintah Daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengundang tambahan investasi.
Sekretariat IRH Regional Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat tugas spesifik untuk memberikan bimbingan teknis terhadap pemerintah daerah.
Tugasnya mencakup pembentukan tim penilai internal, penyampaian informasi tentang prosedur penilaian, pemeriksaan kecukupan berkas dukungan, serta membantu dalam klarifikasi terhadap hasil sementara yang diberikan oleh Tim Nasional.
Pada acara tersebut, Zufahmi ditemani oleh Analis Hukum Pemula Erni Rumasoreng serta Ulfa Seban yang merupakan Spesialis Perancang Regulasi Muda.
Di samping memfasilitasi koordinasi untuk penyediaan dokumen pendukung IRH, tim ini juga melaksanakan proses pengumpulan informasi menggunakan teknik wawancara serta penyelesaian kuisioner guna mengevaluasi dampak kebijakan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2023 tentang Panduan Implementasi dan Pedoman Teknis Untuk Jabatan Fungsional Penyusun Regulasi.
Dalam pertemuan dan diskusi itu, dibahas mengenai implementasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Peacemaker Justice Award (PJA), Pendirian Pos Bantuan Hukum Desa (Pos Bankumdes), serta Penyusunan Ulang Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Sula.
Zulfahmi pun menekankan kepentingan kerjasama yang baik antara Pemerintahan Daerah dan Kantor Wilayah dalam mensupport kesuksesan program PJA.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas BMD di Sekretariat Daerah Sula dimohon untuk memberi pengingat kepada desanya yang menjadi tanggung jawabnya terkait pendaftaran PJA.
Selain itu, sinkronisasi berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan prioritas besar. Kantor Wilayah memberikan penghargaan atas kerjasamanya Pemerintah Daerah Sula dalam melengkapi tahapan harmonisasi sesuai batas waktu yang sudah di tetapkan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun menunjukkan apresiasinya terhadap usaha yang dilakukan Bagian Hukum untuk memperkuat peranan JDIH sebagaimana diwujudkan melalui transparansi dalam penyusunan regulasi. (*)
Posting Komentar untuk "Rancang Indeks Reformasi Hukum: Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Malut Bantu Pemerintah Daerah Kepulauan Sula"
Posting Komentar