Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel, LBH Sebut Tindakan Ini Cacat Hukum
menggapaiasa.com Pengangkatan Lili Pintauli Siregar menjadi Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Tangerang Selatan di sektor Pengawasan dan Bantuan Hukum menimbulkan polemik yang signifikan. Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengkritisi langkah ini dan mendeskripsikan bahwa penunjukan tersebut tidak sah dari segi hukum.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah memilih delapan individu untuk menjadi Staf Khusus dalam beberapa sektor. Salah satu dari pos tersebut ditempati oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, yang akan bertugas pada bagian Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum," jelas Abdul Hamim Jauzie, Minggu (26/4).
Dia mengingatkan tentang catatan Lili yang dipandang kontroversial selama masa jabatannya di KPK. Sebelum ini, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H. Panggabean, mengatakan bahwa Lili telah melanggar kode etika dalam tiga kasus serius.
Pertama, ada permintaan untuk mendapatkan akses tiket MotoGP Mandalika dari Pertamina, hal ini menunjukkan bahwa Lili terlibat dengan pihak yang saat itu masih menjadi bagian dari kasus di KPK. Pasalnya, seperti diketahui, lembaga antirasuah tersebut tengah menyelidiki adanya dugaan penyuapan dalam proyek pengadaan gas alam cair atau LNG di perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.
Bukan hanya itu saja, pelanggaran kedua terjadi karena penggunaan wewenang secara salah demi mendapatkan keuntungan pribadi, yaitu dengan menginstruksikan asistennya untuk memohon fasilitas dari Pertamina. Sedangkan pelanggaran ketiga, Lili gagal menolak atau melapor tentang gratifikasinya yang didapatkannya.
Oleh karena ketiganya melanggar aturan tersebut, Dewas KPK semestinya memeriksa Lili. Akan tetapi, persidangan etika dibatalkan dikarenakan Lili telah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari posisinya.
Terkait ketiga dugaan pelanggaran tersebut, anggota Dewas KPK yang seharusnya akan mengevaluasi Lili, membatalkan persidangan etika karena Lili telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai salah satu pimpinan di KPK. Sebab ia kini tak lagi merupakan bagian dari organisasi KPK, maka Dewas pun tidak dapat meneruskan proses penilaian etis terhadapnya,” jelas Abdul Hamim.
LBH Keadilan tidak hanya meragukan latar belakang Lili, tetapi juga berpendapat bahwa penunjukkan tersebut bertentangan dengan peraturan hukum. Sesuai Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan kepala yang telah menyatakan mundur dilarang untuk mengambil posisi dalam pelayanan publik selama periode lima tahun.
"Sebab Lili sudah mengajukan pensiun dari posisinya sebagai Ketua KPK, maka dia dilarang menempati jabatan publik manapun selama lima tahun mulai saat pengunduran dirinya," jelas Abdul Hamim.
Sesuai dengan informasi yang diberikan, Lili telah mengajukan pengunduran dirinya efektif per tanggal 30 Juni 2022, dan usulan tersebut telah dipersetuju oleh Presiden Joko Widodo lewat Surat Keputusan Presiden nomor 11/2022, ditandatangani pada 11 Juli 2022. Sehubungan itu, larangan untuk menjabat dalam pemerintahan tetap akan berjalan sampai tahun 2027.
Dia mengecam Wali Kota Tangerang Selatan agar langsung mencabut penunjukkan Lili menjadi Staf Khusus. "LBH Keadilan mengharapkan Walikota Tangerang Selatan segera membatalakan pemberhentian Lili sebagai Staf Khusus dan menggantinya dengan individu yang memiliki catatan keberhasilan tanpa cela," tambahnya.
Posting Komentar untuk "Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel, LBH Sebut Tindakan Ini Cacat Hukum"
Posting Komentar