Bisakah Gibran Diganti Berdasarkan Saran dari Forum Purnawirawan? Inilah Respons Prabowo hingga MPR - MENGGAPAI ASA

Bisakah Gibran Diganti Berdasarkan Saran dari Forum Purnawirawan? Inilah Respons Prabowo hingga MPR

menggapaiasa.com Mengikuti dorongan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri, ide untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia sedang berkembang.

Diskusi umum mengenai batasan kekuasaan bersama dengan perubahan politik pasca-Pemilihan Presiden 2024 berlangsung sesudah ancaman tak terduga tersebut diajukan secara langsung di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia diajukan agar menghapuskan posisi sang putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai urutan kedua dalam kepemimpinan negara tersebut melalui Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Apa pendapat Prabowo mengenai ancaman pencopotan Gibran?

Menghadapi permintaan tersebut, Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Politik dan Keamanan, Wiranto, mengungkapkan posisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Wiranto berpendapat bahwa Prabowo menghargai pendapat yang diutarakan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, namun dia juga sadar akan kepentingan menjaga batasan otoritas sesuai dengan sistim pemerintahan yang mengikuti prinsip trias politika.

"Yang pertama, tentunya beliau harus mempelajari terlebih dahulu isi dari pernyataan tersebut dan rincian-rincian proposalnya. Setiap poin harus dipahami secara mendalam, sebab ini bukanlah perkara kecil melainkan masalah-masalah yang sungguh mendasar," jelas Wiranto saat memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Kamis, 24 April 2025.

Di samping itu, Wiranto menggarisbawahi bahwa Prabowo sebagai Ketua Negara dan Ketua Pemerintahan mempunyai wewenang yang terkendali.

Di dalam negeri yang mengadopsi sistem pemerintahan trias politika, terdapat pembagian tugas yang jelas di antara kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Meski demikian, tentu saja Presiden, sebagai pimpinan negara dan penguasa tertinggi dalam administrasi, memiliki otoritas tanpa batasan, begitulah kira-kira maknanya. Ini berarti bahwa wewenangnya punya pembatasan. Di negeri yang mengadopsi sistem trias politica, terdapat pemisahan tugas antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif; mereka tidak boleh campur aduk," penjelasan Wiranto.

Prabowo hargai usulan purnawirawan

Mengenai kebijakan pemerintah, Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan banyaknya sumber informasi.

"Beliau perlu mendengar berbagai sumber informasi lainnya. Selain itu, beliau tidak membuat keputusan hanya dengan memusatkan pada satu area saja; ada banyak aspek lain yang mesti dipikirkan oleh presiden sebelum pengambilan keputusan," jelas Wiranto.

Walaupun terdapat berbagai pandangan baik pro maupun kontra tentang masalah tersebut, Wiranto menegaskan bahwa perbedaan sudut pandang merupakan sesuatu yang biasa terjadi di tengah masyarakat.

Dia berharap perbedaan itu tidak akan menghalangi kerjasama untuk menangani tantangan yang dihadapi negeri mereka.

"Iya (termasuk kasus Gibran). Ada delapan poin tersebut, kan sudah tersebar di media sosial? Banyak berita tentang hal ini telah muncul. Oleh karena itu, inilah pendekatan presiden: tidak membuat keresahan, namun masih memberikan penghargaan," jelas Wiranto.

Isi usulan dari Forum Purnawirawan itu apa?

Kelompok Purnawirawan TNI-Polri yang menyarankan untuk mencopot Gibran terdiri dari berbagai pemimpin tertua, meliputi 103 perwira tinggi bintang empat, 73 panglima la laut, 65 marshal udara, serta 91 Kolonel.

Beberapa orang penting yang menandatangi proposal tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa 1988 hingga 1993, yaitu Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Pernyataan mereka mengandung delapan butir poin, di mana sebagian besar menyinggung ketidaksetujuannya dengan keputusan pihak berwenang tentang proyek Pembangunan Ibukota Negara Baru (IKN) dan penggunaan Tenaga Kerja Asing, selain itu juga ada permintaan untuk melakukan perombakan kabinet pada para mentri yang dicurigai terjerat kasus suap.

Salah satu aspek yang sangat menuai kritik adalah anjuran perubahan posisi Wakil Presiden yang diajukan kepada MPR. Hal ini didasari oleh argumen bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu mungkin bertentangan dengan prosedur MK serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Respons sang adik

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan adik Gibran, memberikan komentar mengenai permintaan Forum Purnawirawan TNI agar saudara kandungnya diganti dari posisi sebagai Wakil Presiden.

Kaesang menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Eri Cahyadi di kediaman resmi Wali Kota Surabaya, yang terletak di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng pada hari Jumat, 25 April 2025.

"Konstitusionalnya, Presiden dan Wakil Presiden telah terpilih secara langsung oleh masyarakat," ungkap Kaesang saat berada di kediaman resmi Walikota Surabaya pada hari Jumat.

Namun, Kaesang enggan memberikan komentar tambahan terkait proposal dari mantan perwira TNI tersebut.

Hanya itu yang dia tekankan, yaitu bahwa pilpres telah dilakukan sesuai dengan undang-undang dasar.

"Baiklah begitu saja, semuanya telah sesuai dengan konstitusi," katanya.

Bagaimana sikap MPR?

Ahmad Muzani, Ketua MPR, menyampaikan bahwa dia telah mengetahui tentang permohonan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang ingin mencopot Gibran dari posisinya. Meskipun demikian, Muzani menjelaskan bahwa dia belum sepenuhnya menganalisis permintaan tersebut secara detail.

"Saya belum menghabiskan waktu untuk membacanya atau mempelajarinya secara detail, hanya sebagian kecil yang pernah saya dengar," ungkap Muzani saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.

Ketika diminta berkomentar tentang peluang pergantian Wakil Presiden Gibran dalam pemilihan tahun 2024, Muzani menjelaskan mengenai mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu).

Muzani menyatakan bahwa pada Pilpres tahun 2024, apa yang diputuskan oleh rakyat adalah memilih seorang capres dan cawapres.

Saat pengumuman pemenangnya dilakukan, yang diambil sebagai juara adalah presiden terpilih beserta wakil presiden terpilih.

"Siapakah kandidatnya? Terdapat Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, terdapat Ganjar berpasangan dengan Mahfud MD, serta Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah daftar calon presiden dan calon wakil presiden saat Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024," ungkap Muzani.

"Setelah KPU melakukan perhitungan suara, pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024," lanjutnya.

Selanjutnya, Muzani menyebutkan bahwa meskipun Prabowo-Gibran membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasilnya menunjukkan kemenangan mereka tidak bermasalah dan masih dianggap valid. Karena itu pula, lanjut Muzani, berdasarkan putusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan upacara pelantikannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024 hingga 2029.

Oleh karena itu, Muzani mengklaim bahwa pelantihan Gibran sebagai Wapres merupakan hal yang sah.

"Itulah upacara pengambilan sumpah presiden dan acara serah terima jabatan wakil presiden darihasil pemilihan umum presiden pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, Prabowo menjadi Presiden resmi, sedangkan Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden resmi," jelas Muzani.

Apa peraturan mengenai pemberhentian Wakil Presiden?

Berdasarkan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, proposal pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bisa disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pertimbangan ini meliputi pemeriksaan, pengujian, serta pembuatan putusan tentang klaim yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden sudah melakukan hal-hal tertentu.

• Menggerakan transgresi hukum seperti pengkhianatan kepada negara, suap menyuap, kejahatan serius lainnya, atau perilaku yang tidak senonoh; dan/atau

• Tidak memenuhi lagi kualifikasi untuk menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Langkah ini mengharuskan adanya dukungan setinggi-tingginya minimal 2/3 dari total anggota DPR yang terlibat dalam rapat paripurna dengan kehadiran paling tidak 2/3 dari seluruh anggota DPR.

Setelah MK mengumumkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dinyatakan bersalah atas pelanggaran itu, DPR bisa melanjutkan proposal pemakzaman ke MPR.

MPR setelah itu harus mengadakan rapat untuk menentukan proposal tersebut paling lama dalam jangka waktu 30 hari semenjak menerimanya.

Putusan MPR perlu dibuat saat sidang pleno dengan kehadiran setidaknya 3/4 dari total anggotanya dan mendapatkan persetujuan minimal 2/3 dari para peserta yang hadir.

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Lihat pula berita atau info tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar untuk "Bisakah Gibran Diganti Berdasarkan Saran dari Forum Purnawirawan? Inilah Respons Prabowo hingga MPR"