BEI Tetapkan Aturan Baru Auto Rejection dan Perubahan Batas Trading Halt hingga Revisi

menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan penyederhanaan ekstra untuk pasar saham di dalam negeri melalui perubahan aturan terkait ambang batas auto rejection dan penghentian perdagangan yang dimulai dari hari ini (7/4). Ini menandai sesi perdagangan pertama pasca masa libur Idul Fitri yang cukup lama.

BEI menetapkan auto rejection di bawah (ARB) diatur paling tinggi 15% untuk seluruh segmen harga.

Sementara batas auto rejection Atas (ARA) tetap mengikuti peraturan lama. Yakni, komisi untuk harga fraksi antara Rp 50-Rp 200 adalah 35%, sedangkan untuk saham yang harganya berkisar antara Rp 2.000-Rp 5.000 dipungut biaya ARA sebesar 25%, serta bagi saham melebihi dari Rp 5.000 dikenakan tarif ARA senilai 20%.

Peraturan ini mencakup saham yang terdaftar di pasar utama, bursa pengembangan, dan bursa baru ekonomi, termasuk juga Efek Berpenghasilan Tetap (ETF) serta Dana Investasi Properti (DIP).

Di samping itu, BEI juga memodifikasi aturan tentang pemberhentian sementara transaksi saham saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjadi penurunan yang cukup besar.

Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terdepresiasi melebihi 8% pada suatu hari bursa tertentu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertindak. trading halt selama 30 menit.

Apabila indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus merosot dan berada di bawah angka 15%, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertindak. trading halt perdagangan selama 30 menit.

Apabila IHSG terus merosot dan turun melebihi 20%, maka BEI akan bertindak. trading suspend.

Trading suspend Akan dijalankan berdasarkan dua syarat, yakni hingga akhir periode perdagangan atau melebihi satu kali masa perdagangan setelah menerima persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kautsar Primadi Nurahmad dari Sekretariat Perusahaan Bursa Efek Indonesia mengatakan bahwa perubahan dalam penyajian laporan keuangan ARB diperlukan agar dapat menstabilkan fluktuasi di pasaran serta meningkatkan perlindungan bagi para pemegang saham.

Penyesuaian aturan tentang penahanan sementara perdagangan Efek dijalankan oleh BEI sebagai langkah untuk meningkatkan kesempatan cairnya dana bagi para investor.

"Ini menciptakan area likuiditas yang lebih besar untuk para pemodal saat merencanakan strategi investasi mereka dengan memperhitungkan data yang tersedia," terangnya dalam pernyataan formal, Selasa (8/4).

Posting Komentar untuk "BEI Tetapkan Aturan Baru Auto Rejection dan Perubahan Batas Trading Halt hingga Revisi"