5 Alasan Penting Membuat Febri Diansyah Pertimbangkan Bergabung dengan Tim Hasto, Rincian Aturan Kerjasama dengan KPK
menggapaiasa.com Anggota tim pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menceritakan alasannya untuk bergabung sebagai kuasa hukum bagi Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Febri menyatakan bahwa sebelum menentukan untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Hasto, dia sudah mengambil pertimbangan terhadap paling tidak lima hal.
Kelima poin tersebut meliputi kasus suap yang mengaitkan Harun Masiku dengan Hasto, serta pedoman kerja bersama mantan perusahaan, di sini terkhusus antara Febri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut adalah informasinya, Febri sebelumnya menjabat sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudiannya meninggalkan institusi antirasuah tersebut di bulan Oktober tahun 2020.
Elemen-elemen yang dipertimbangkan oleh Febri dia sampaikan ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku.
Saya sudah menjelaskannya sebelumnya, setelah mempertimbangkan dengan matang, baru saya menentukan diri untuk menjadi pengacara Hasto. self assesment ," kata Febri setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (14/4/2025), dikutip dari tayangan siaran langsung Facebook menggapaiasa.com.
Saya mengambil pertimbangan lima poin utama dalam menilai apakah terdapat conflict of interest Atau tidak (bila berperan sebagai pengacara Hasto)," tambahnya.
Aspek pertama Febri menyatakan bahwa dia tidak pernah mengurus kasus Harun Masiku selama bertugas di KPK.
"Selama saya bertugas di KPK, saya tidak pernah mengurus kasus ini pada tahap-hasil seperti humas, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan," jelas Febri dengan tegas.
Aspek kedua Selanjutnya, dia tidak terlibat dalam penangkapan langsung (OTT) kasus Harun Masiku.
Febri juga menyatakan bahwa dia tak memiliki pengetahuan tentang operasi tangkap tangan (OTT) itu. Hal ini disebabkan ketika OTT berlangsung, dirinya telah lama tidak lagi menempati posisi sebagai Jurutera Bicara KPK.
Ketika penggerebekan terjadi pada 8 atau 9 Januari 2020, saya sudah tidak menjabat sebagai jurubicara KPK lagi.
"Pada tanggal 26 Desember 2019, saya telah mengumukan bahwa masa tugas saya sebagai Jubir KPK sudah berakhir," terangnya.
"Maka beberapa sumber informasi yang diperoleh oleh juru bicara pasti telah terputus pada waktu tersebut," lanjutnya.
Aspek ketiga , Febri menyebut bahwa ketika OTT berlangsung, posisinya adalah seorang pegawai KPK yang murni, tidak bekerja sebagai pengacara pada waktu itu.
Febri menyatakan bahwa ketika ia bergabung dengan KPK, posisinya merupakan seorang pengacara yang tidak aktif.
Hanya setelah itu dia kembali sebagai pengacara usai meninggalkan KPK di October tahun 2020.
"Pada saat OTT, status saya sebagai aktivis atau non-aktivis dalam profesi hukum tidak berlaku. Saya telah dilantik sebagai advokat sebelum bergabung dengan KPK. Di sana, saya memilih untuk menghentikan praktiknya, dan hanya sesudah meninggalkan KPK, saya kembali menangani kasus-kasus tersebut," jelas Febri.
Keempat, Febri menyatakan lagi bahwa dia tak pernah mengenalifikasi info rahasia berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Walaupun menyatakan mengetahui beberapa detail, Febri menjelaskan bahwa informasi tersebut bersifat umum dan dapat disebarluaskan ke sesama jurnalis.
Saya belum pernah memahami data-data penting yang bersifat Rahasia tentang kasus ini (Harun Masiku) sejak saat saya tak lagi bergabung dengan KPK.
"Bahkan info-info yang pernah saya dapatkan terkait perkara ini, adalah informasi yang sifatnya publik, memang untuk kebutuhan publikasi ke media," terangnya.
Aspek kelima, Febri menyebutkan mengenai batas waktu yang berlaku bagi seseorang yang telah meninggalkan pekerjaannya agar tidak melakukan aktivitas atau tanggung jawab yang berkaitan dengan perusahaan lamanya.
Febri menyatakan bahwa KPK tidak memiliki peraturan itu, walaupun pernah mengusulkannya sebagai ide.
Meskipun begitu, Febri menggali peraturan-peraturan dari badan-badan lain untuk dijadikan patokan.
Mengacu pada peraturan yang diumandulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), periode waktunya adalah dua tahun. Di sisi lain, untuk standar global, lanjutnya, ditetapkan sebanyak 18 bulan.
Berdasarkan peraturan-peraturan yang sudah dia pelajari, Febri menganggap tidak ada masalah baginya untuk sekarang menjadi pengacara Hasto, yang berarti menentang KPK, organisasi di mana dia pernah bekerja sebelumnya.
Saya ingin mengetahui apakah terdapat peraturan atau prosedur mengenai batas waktu ketika seseorang berhenti menjadi karyawan suatu lembaga.
"Peraturan tersebut umumnya merupakan ketentuan-ketentuan yang menetapkan tenggat waktu mulai dari kapan hingga kapan seorang pegawai atau pejabat dilarang melakukan tugas berkaitan dengan bekas kantor mereka," jelas Febri.
Tidak terdapat peraturan seperti itu di KPK, saya telah mencarinya. Menurut ingatan saya waktu itu (meskipun) ada pembicaraan tentang hal ini, (namun belum direalisasikan).
"Tetapi, untuk berjaga-jaga, saya menguji metode perbandingan dan memeriksa regulasi dari lembaga lain. Saya mendapati adanya periode dua tahun dalam Permendagri RB. Selain itu, saya juga menganalisis yang bersifat internasional dan hasilnya menyatakan durasi sebesar 18 bulan," tambahnya.
"Di sisi lain, jika kita bandingkan dengan kasus ini, saya mengundurkan diri dari KPK tersebut pada Oktober 2020, dan baru mulai menangani kasus ini sebagai pengacara untuk Hasto di fase sidang yang saat ini masih berlangsung pada Maret 2025. Sebenarnya selisih waktunya sangat panjang, hampir mencapai 4½ tahun," tambahnya.
Febri menyatakan bahwa alasan dirinya memilih sebagai pengacara Hasto adalah untuk mengevaluasi seluruh bukti yang terdapat dalam dokumen kasus, apakah dapat dipertahankan saat sidang.
"Saya memilih untuk menemani Pak Hasto, tentunya tanpa bermaksud membela tetapi untuk menganalisis seluruh bukti dalam dokumen kasus di pengadilan publik," demikian katanya.
Berikut adalah informasinya, pada hari Senin, Febri menjalani pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dicek sebagai saksi terkait dengan kasus Harun Masiku.
(menggapaiasa.com/Pravitri Retno W)
Posting Komentar untuk "5 Alasan Penting Membuat Febri Diansyah Pertimbangkan Bergabung dengan Tim Hasto, Rincian Aturan Kerjasama dengan KPK"
Posting Komentar