16 Produk Kecantikan Berbahaya 2025: Waspadai Merkuri di Dalamnya

PIKIRAN RAKYAT - Sektor kosmetika yang berkilauan dan menggambarkan pesona keindahan sebenarnya tersembunyi di balik bahaya besar untuk kesejahteraan penggunanya.

Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan sebuah laporan mencengangkan yang menyebutkan penemuan sebanyak 16 produk kecantikan berpotensi membahayakan karena mengandung zat-zat terlarang atau di atas ambang batas yangaman.

Penemuan ini seperti sinyal bahaya untuk para pembeli, mempertimbangkan bahwa pola pelanggaran dalam industri perawatan kulit menunjuk ke kenaikan yang cukup mencemaskan.

Pemimpin BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan formalnya di Jakarta pada hari Senin kemarin, menyebutkan bahwa 10 dari 16 barang yang berpotensi merugikan itu diproduksi atas pesanan, sedangkan sisanya yaitu sebanyak enam item berasal dari produk impor.

Produk kosmetika ilegal ini ditemukan saat adanya pemeriksaan ketat yang dijalankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2025 (triwulann I).

"Hasil dari sampel dan uji laboratorium yang telah kita kerjakan menunjukkan bahwa ada 16 produk kosmetika yang dengan jelas mengandung zat-zat berbahaya atau diharamkan. Zat-zat tersebut mencakup merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 yang dapat membahayakan kesehatan," ungkap Taruna Ikrar.

Daftar 16 Kostemik Berbahaya

BPOM secara transparan merilis daftar lengkap 16 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan selama operasi pengawasan. Konsumen diharapkan untuk mewaspadai produk-produk berikut dan segera menghentikan penggunaannya jika terlanjur memakainya:

1. Krim Malam Bogota Hello Bright: Memiliki Komposisi Asam Retinoat serta Hidrokuinon

2. Seri Pencerah MAXIE Premium Night Cream: Kaya dengan Asam Retinoat

3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#: Memuat Pemwarna Merah K10

4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#: Mempunyai Zat Warna Merah K10

5. SANIYE 5 Warna Palet Penghilang Koncealer dengan Fungsi Beragam PALETTE-1179: Memuat Pewarnanya Merah Nomor 10K

6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07: Mengandung Pewarna Merah K10

7. SANIYE 12 Warna Palet Eye Shadow Multifungsional E225 #1: Memuat Timbal

8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1: Mengandung Pewarna Merah K10

9. SARASKIN COSMETIC Day Cream: Mempunyai Komposisi Merkuri

10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster: Mengandung Merkuri

11. Krim Malam eksklusif F&A SKIN GLOW: Mengandung Merkuri

12. HELENALIZER Cream Malam Bercahaya: Mengandung Merkuri

14. MANTULITA Semua-Satu Krim: Memuat Merkuri

14. Perawatan Malam FLY GLOW Cosmetics: Kaya akan Merkuri

15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Standar: Memuat Merkuri

16. FF FIRFIN GLOWING Day Cream Biasa: Mengandung Merkuri

Kehadiran merk-merk yang mungkin sudah dikenal di antara pilihan-pilihan ini semakin menggarisbawahi betapa krusialnya sikap waspada dari para pembeli saat mereka memutuskan untuk membeli barang-barang kosmetik. Penawaran harga rendah serta klaim efektivitas seketika kerapkali menjadikan produk-produk beresiko tersebut lebih menarik bagi konsumen.

Efek Negatif Zat Kimia Berbahaya pada Produk Kecantikan

Penerapan produk kecantikan yang memiliki komposisi berbahaya tak cuma soal penampilan saja, melainkan juga menjadi bahaya serius untuk kondisi tubuh. Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah menjelaskan beberapa dampak negatif pada kesejahteraan akibat adanya senyawa terproses ini:

Merkuri: Paparan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam permanen (ochronosis), reaksi alergi yang parah, iritasi kulit yang menyakitkan, sakit kepala hebat, gangguan pencernaan seperti diare dan muntah-muntah, hingga kerusakan organ vital seperti ginjal.

Hasil penelitian oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan jelas mengungkapkan bahwa merkuri merupakan senyawa yang ekstrem berbahaya serta tidak boleh dipakai dalam pembuatan produk kecantikan.

Asam Retinoat: Menggunakan asam retinoat tanpa pemantauan medis bisa menyebabkan kulit menjadi sangat kering, merasa seperti terbakar, melepuh secara berat, dan membuat Anda lebih peka terhadap cahaya matahari.

Lebih jauh lagi, bagi wanita hamil, asam retinoat dapat menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ pada janin (teratogenik). Jurnal Teratogenesis, Carcinogenesis, and Mutagenesis telah banyak mempublikasikan studi mengenai efek teratogenik retinoid.

Hidrokuinon: Bahan pemutih kulit yang kuat ini dapat menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal (kulit justru menjadi lebih gelap), menimbulkan ochronosis (penggelapan dan penebalan kulit kebiruan atau kehitaman yang sulit dihilangkan), serta berpotensi menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Penggunaan hidrokuinon jangka panjang juga dikaitkan dengan risiko kanker kulit.

Timbal: Paparan timbal, bahkan dalam jumlah kecil, dapat merusak berbagai fungsi organ dan sistem tubuh, terutama sistem saraf, ginjal, dan sistem reproduksi.

Anak-anak serta ibu hamil termasuk dalam golongan yang sangat mudah dipengaruhi oleh dampak racun timbal. Journal Environmental Health Perspectives sering kali menerbitkan kajian mengenai risiko eksposur terhadap logam tersebut.

Pewarna Merah K10: Pewarna sintetis tersebut sudah dilarang untuk digunakan dalam kosmetika lantaran ternyata memiliki sifat yang bisa memicu timbulnya kanker dan mungkin merusak organ hati. Berdasarkan regulasi dari beberapa negara, seperti Uni Eropa, penerapan larangan menggunakan zat warna ini pada produk kecantikan pun telah dilakukan.

Tindakan Tegas BPOM

Menghadapi laporan yang memprihatinkan itu, BPOM langsung bertindak. Taruna Ikrar menyebut bahwa organisasi mereka sudah merespons masalah ini melalui tindakan keras di area produksi dan distribusi, bahkan mencakup tempat ritel yang menjual barang-barang berisiko tersebut.

"Tidak ada toleransi untuk praktek pembuatan dan distribusi produk kecantikan illegal yang merugikan kesejahteraan publik. Kami akan mengambil langkah-langkah keras seperti penyitaan dan hukuman bagi mereka yang mematok aturan ini," jelas Taruna dengan tegas.

Selanjutnya, BPOM sudah menarik izin penjualan dan menerapkan Penundaan Sementara Kegiatan (PSK) pada produk kosmetika yang ternyata mengandung zat terlarang atau berisiko. PSK ini meliputi pemberhentian semua aktivitas pembuatan, distribusi, serta impor dari barang-barang tersebut.

BPOM juga berjanji untuk secara rutin melaksanakan penyelidikan menyeluruh tentang aktivitas pembuatan dan distribusi produk kosmetika illegal, terlebih lagi jika dihasilkan oleh individu atau entitas tanpa otorisasi resmi maupun wewenangnya. Upaya ini dimaksudkan untuk menghapus habis praktik-praktik taksaat tersebut hingga ke sumber masalahnya.

Pada kesempatan ini pula, BPOM menasihati semua pengusaha dalam sektor kosmetika agar melaksanakan aktivitas bisnisnya sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.

Patuh pada standar keamanan, manfaat, serta kualitas barang merupakan tugas pokok bagi masing-masing pembuat dan pengedar produk.

Penemuan 16 produk kosmetika berbahaya oleh BPOM merupakan peringatan kuat tentang pentingnya pemantauan yang ekstra hati-hati serta kesadaran para pembeli saat memilih barang-barang kecantikan.

Keindahan dan janji cepat terwujud tidak setara dengan bahaya kesehatan yang menyamar di balik barang-barang haram tersebut.

BPOM sudah melakukan tindakan keras, tetapi konsumen juga harus aktif dalam memilih barang yang aman dan melapor tentang perilaku tidak sah. Kesejahteraan serta keselamatan seharusnya jadi fokus nomor satu saat membuat pilihan terkait kosmetika. ***

Posting Komentar untuk "16 Produk Kecantikan Berbahaya 2025: Waspadai Merkuri di Dalamnya"