Modus Baru Penipuan Mobil Bekas di Karawang: Dokumen Kendaraan Dijadikan Jaminan Travel Umroh

Modus Baru Penipuan Mobil Bekas di Karawang: Dokumen Kendaraan Dijadikan Jaminan Travel Umroh

menggapaiasa.com - Seorang konsumen di Karawang, Jawa Barat, harus berhadapan dengan kenyataan pahit usai membeli mobil bekas. Bukannya mendapatkan kepuasan atas pembelian kendaraannya, Sujarwo alias Jarwo justru harus berjuang mendapatkan kembali dokumen kendaraannya yang dijaminkan tanpa sepengetahuannya ke sebuah biro travel umroh. Kasus ini mencoreng dunia jual beli mobil bekas dan menjadi peringatan bagi calon pembeli.

Kisah bermula ketika Jarwo membeli sebuah Toyota Avanza G A/T tahun 2017 berwarna hitam metalik dari seorang pegawai bernama Heri yang bekerja di Diddan Berkah Motor Karawang. Transaksi dilakukan pada 13 Agustus 2025 di kantor sorum yang beralamat di Palumbonsari, Lamaran, Karawang. Saat itu, Jarwo tertarik dengan unit yang ditawarkan dan melakukan pembelian.

Kesepakatan awal dalam transaksi tersebut adalah pihak sorum, yang diwakili oleh Heri, akan menangani semua proses administrasi hingga tuntas. Konsep yang dijanjikan adalah "terima bersih," dimana Jarwo hanya perlu membayar dan menerima mobil beserta dokumen lengkap. Dengan keyakinan penuh, Jarwo pun menyelesaikan pembayaran sebesar Rp131 juta secara lunas.

Namun, mimpi buruk mulai terungkap ketika Jarwo memeriksa dokumen kendaraannya. Ia menemukan bahwa pajak kendaraan dalam kondisi mati. Ia pun mengembalikan berkas tersebut kepada Heri untuk diperbaiki. Heri berjanji akan menyelesaikan permasalahan pajak tersebut dalam waktu 15 hari. Dengan hati lega, Jarwo pun pulang membawa mobil barunya.

Setelah menunggu selama 15 hari, janji Heri ternyata tidak kunjung ditepati. Yang lebih mengecewakan, Heri mulai sulit dihubungi. Jarwo yang merasa dicurangi pun berusaha mencari Heri ke alamat rumahnya. Pencarian yang dilakukan selama lebih dari sebulan akhirnya membuahkan hasil pada 17 Oktober 2025.

Pertemuan dengan Heri justru membawa kabar yang lebih mengejutkan. Heri mengaku telah menjaminkan BPKB mobil Jarwo ke Pesantren Al-Hijaz Karawang, yang bertindak sebagai agen dari Biro Umroh Multazam Wisata Rohani. Jaminan senilai Rp60 juta tersebut digunakan Heri untuk menutupi biaya keberangkatannya menunaikan ibadah umroh. Transaksi ini dilakukan melalui seorang perantara berinisial TJ.

Bagai disambar petir, Jarwo mendengar pengakuan Heri. Tindakan Heri jelas melampaui wewenangnya dan melanggar hukum, karena dokumen kendaraan tersebut sudah menjadi hak milik Jarwo. Dengan didampingi rekannya, Baday, Jarwo melaporkan kasus ini ke Polres Karawang. Meski hati dipenuhi amarah, Jarwo memilih memberikan kesempatan terakhir kepada Heri.

Proses hukum akhirnya menghasilkan sebuah perjanjian tertulis yang disaksikan oleh penyidik. Heri berkomitmen untuk mengembalikan BPKB Toyota Avanza tahun 2017 dengan nomor polisi B2774 TOV kepada Sujarwo paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Jarwo berharap perjanjian ini dapat dipatuhi tanpa perlu menempuh jalur hukum yang lebih panjang.

"Yang saya inginkan hanya berkas dokumen saya kembali. Saya mencari dia selama lebih dari sebulan akhirnya ketemu. Ternyata berkas saya ada di travel. Semua surat pembelian kita lengkap, dari kuitansi sorum, serah terima berkas, serah terima mobil, sampai bukti transfer. Pembeliannya tidak ada cacat hukum, saya hanya mau berkas saya kembali," ujar Jarwo tegas pada Selasa 11 November 2025. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kehati-hatian dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.***

Posting Komentar untuk "Modus Baru Penipuan Mobil Bekas di Karawang: Dokumen Kendaraan Dijadikan Jaminan Travel Umroh"